BERITA TERKINI
RUU Masyarakat Adat Didesak Segera Disahkan, Dorong Ekonomi Berbasis Komunitas dan Perlindungan Wilayah Adat

RUU Masyarakat Adat Didesak Segera Disahkan, Dorong Ekonomi Berbasis Komunitas dan Perlindungan Wilayah Adat

Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat yang tertunda lebih dari satu dekade kembali mendapat sorotan. Desakan agar RUU ini segera disahkan mengemuka dalam diskusi bertajuk “Ekonomi Kerakyatan dan Pengakuan Masyarakat Adat” yang digelar di SleepLess Owl, Jakarta Selatan.

Perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, Abdon Nababan, menekankan pentingnya pengesahan RUU agar masyarakat adat ditempatkan sebagai subjek pembangunan. Ia menyatakan masyarakat adat tidak menolak investasi, selama tidak merusak tanah adat dan mereka dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam diskusi tersebut, isu ekonomi berbasis masyarakat adat dan kelestarian lingkungan menjadi perhatian utama. Perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Annas Raden Syarif, menyebut masyarakat adat memiliki peran strategis bagi ekonomi nasional, sekaligus menjaga kebhinekaan dan sumber daya alam. Ia juga menilai masyarakat adat menyimpan potensi ekonomi bagi daerah.

Berdasarkan pemetaan AMAN, terdapat lebih dari 1.000 komunitas masyarakat adat yang menguasai wilayah seluas 33,6 juta hektar. Annas menyampaikan bahwa satu wilayah adat dapat memiliki potensi ekonomi hingga Rp1 miliar. Menurutnya, pengakuan hak atas tanah adat dengan basis peta yang jelas dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan pembangunan berkelanjutan.

Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, yang hadir dalam diskusi, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menyoroti pentingnya kejelasan definisi masyarakat adat agar tidak memunculkan tumpang tindih klaim. Ledia juga menekankan bahwa masyarakat adat telah hidup ratusan tahun sebelum adanya klaim administratif, serta memiliki potensi ekonomi yang besar dan perlu didukung melalui kebijakan yang berpihak.

Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, mengingatkan agar kebijakan ekonomi tidak menambah ketidakpastian bagi masyarakat adat. Ia menilai sistem ekonomi negara yang bersifat ekstraktif saat ini tidak menerapkan prinsip berkelanjutan. Sebaliknya, ia menyebut ekonomi masyarakat adat cenderung lebih inklusif dan kolektif, salah satunya melalui pariwisata berbasis komunitas. Huda menilai nilai komunitas dapat menjadi dasar baru dalam menghitung ekonomi berbasis masyarakat adat, serta mendorong peralihan menuju model ekonomi yang inklusif bagi manusia dan alam.

Dari sisi legislasi, anggota DPR RI Fraksi PKS, Riyono, menegaskan komitmen partainya untuk mengawal proses pembahasan RUU tersebut. Ia menyatakan naskah akademik RUU sudah ada dan telah diajukan ke DPR, namun karena belum dibahas bersama pemerintah, RUU itu tidak bisa di-carry over. Riyono mengatakan pihaknya akan memperjuangkan pembahasan lintas partai dan lintas pendekatan agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Padjadjaran, Zuzy Anna, menyoroti pentingnya penguatan institusi adat sebagai modal ekonomi. Ia menyebut masyarakat adat memiliki nilai dan produktivitas yang besar meski belum tercatat dalam sensus ekonomi. Zuzy menilai kekuatan utama masyarakat adat terletak pada institusi sosial yang menjadi penentu mendalam (deep determinant) ekonomi masyarakat adat, sehingga penguatan institusi adat dinilai dapat memperkuat kemampuan mereka menciptakan nilai ekonomi secara berkelanjutan.