Sistem Ekonomi Ali Baba merupakan salah satu kebijakan ekonomi pada awal masa kemerdekaan yang ditujukan untuk mempercepat pertumbuhan pengusaha pribumi melalui kemitraan dengan pengusaha non-pribumi yang dinilai lebih mapan. Program ini berjalan secara resmi pada 1953 hingga 1955, ketika Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo menjabat Menteri Perekonomian pada era Kabinet Ali Sastroamidjojo I.
Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo dikenal sebagai pencetus utama kebijakan ini. Gagasan dasarnya adalah mendorong pengusaha pribumi memperoleh modal dan keahlian bisnis dengan cara berkolaborasi dengan pengusaha Tionghoa. Dalam desain kebijakan, kemitraan tersebut diharapkan menjadi jalur transfer pengetahuan, pelatihan, sekaligus akses permodalan agar pengusaha pribumi dapat berkembang dan lebih kompetitif.
Secara tujuan, Sistem Ekonomi Ali Baba diarahkan untuk memajukan pengusaha pribumi agar mampu bersaing dengan pengusaha non-pribumi. Program ini juga dirancang untuk mendorong kerja sama dua kelompok—pengusaha pribumi yang diibaratkan “Ali” dan pengusaha non-pribumi sebagai “Baba”—dengan harapan pihak yang lebih berpengalaman dapat membimbing mitranya. Di saat yang sama, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya merombak struktur ekonomi yang masih dipengaruhi warisan kolonial menuju sistem ekonomi nasional yang lebih mandiri. Pemerintah juga berharap pemberdayaan pengusaha pribumi dapat mendorong produksi domestik dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menjalankan skema melalui beberapa langkah. Pertama, pemerintah memberikan fasilitas berupa kredit lunak dan lisensi kepada pengusaha pribumi. Kedua, pengusaha non-pribumi diwajibkan bekerja sama dengan pengusaha pribumi, termasuk memberikan pelatihan serta tanggung jawab kepada tenaga kerja Indonesia. Ketiga, pengusaha non-pribumi diharuskan menempatkan warga negara Indonesia pada posisi staf di perusahaan sebagai bagian dari arah nasionalisasi ekonomi.
Namun, kebijakan ini menghadapi berbagai persoalan yang kemudian dinilai menjadi penyebab kegagalannya. Sejumlah pengusaha pribumi yang memperoleh kredit lunak tidak memanfaatkannya sebagai modal produksi, melainkan untuk kebutuhan konsumtif. Di sisi lain, banyak penerima fasilitas belum memiliki pengalaman berbisnis yang memadai, sehingga tidak siap menjalankan usaha secara mandiri.
Masalah lain muncul ketika skema kemitraan disalahgunakan. Dalam praktiknya, sebagian pengusaha pribumi hanya meminjamkan nama untuk memperoleh lisensi, lalu menjual atau menyerahkan hak tersebut kepada pengusaha non-pribumi demi mendapatkan keuntungan “sewa nama”. Akibatnya, alih-alih melahirkan pengusaha pribumi yang kuat, kebijakan ini justru memunculkan kelompok makelar lisensi dan memperdalam ketimpangan ekonomi yang ingin dikoreksi sejak awal.
Meski dinilai gagal mencapai tujuan utamanya, Sistem Ekonomi Ali Baba tetap meninggalkan dampak yang beragam. Di sisi positif, kebijakan ini disebut mendorong pertumbuhan beberapa bank swasta nasional dan perusahaan perkapalan. Namun dampak negatifnya juga nyata, terutama munculnya praktik jual-beli izin usaha dan kegagalan membentuk basis pengusaha pribumi yang mandiri karena kredit tidak dimanfaatkan dengan tepat serta lemahnya kemampuan bersaing.
Pengalaman Sistem Ekonomi Ali Baba menjadi catatan penting dalam sejarah perekonomian Indonesia. Kebijakan ini menunjukkan bahwa niat baik pemerintah tidak cukup tanpa kesiapan sumber daya manusia dan pengawasan pelaksanaan program. Meski penuh kontroversi, program tersebut kerap dipandang sebagai pelajaran bagi perumusan kebijakan pemberdayaan ekonomi pribumi pada periode-periode berikutnya.

