Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dibebaskan dari tahanan setelah memperoleh abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini memunculkan perdebatan tentang dampaknya terhadap upaya pemberantasan korupsi, terutama karena pengampunan tersebut diberikan kepada pihak yang terkait perkara korupsi.
Tom Lembong keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, pada Jumat (01/08) sekitar pukul 22.00 WIB. Ia mengenakan kaos polo biru gelap dan didampingi istri, kuasa hukum, serta Anies Baswedan. Tom sempat menyalami pendukung yang menunggu sejak siang.
“Apa yang saya jalani ini bukan proses hukum yang ideal. Selama sembilan bulan ini sangat menantang dan membuat saya berefleksi,” kata Tom kepada wartawan.
Sekitar satu jam sebelumnya, Hasto keluar dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengenakan jas dan kaos merah, didampingi kuasa hukumnya. Ia menyampaikan terima kasih atas amnesti yang diterimanya.
Keduanya bebas setelah Keputusan Presiden yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 1 Agustus 2025 terbit dan diserahkan ke pihak rutan.
Di tengah pembebasan tersebut, sejumlah pengamat hukum menilai langkah itu berisiko memunculkan dampak buruk bagi pemberantasan korupsi. Mereka menyoroti bahwa amnesti dan abolisi kali ini diberikan kepada terpidana korupsi, sesuatu yang disebut baru terjadi sejak pengaturan amnesti dan abolisi hadir melalui Undang-undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.
Pekan lalu, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam perkara suap terkait kasus korupsi Harun Masiku. Sementara Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah pada 18 Juli.
Presiden Prabowo sebelumnya mengirim Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian amnesti dan abolisi terhadap 1.178 narapidana. Dalam daftar tersebut terdapat nama Tom dan Hasto. Pemerintah menyatakan kebijakan itu dilakukan “untuk menjaga kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan demi kepentingan bangsa dan negara”, dengan klaim bahwa pembangunan membutuhkan seluruh elemen dan kekuatan politik bersama.
Namun, sejumlah pakar menilai tujuan amnesti dan abolisi yang lazimnya terkait rekonsiliasi dan hak asasi manusia telah bergeser dari semangat awalnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dalam jumpa pers Jumat (01/08) malam, menyatakan Presiden Prabowo “tetap berkomitmen pada penguatan pemberantasan korupsi”. Ia juga mengatakan Prabowo tidak menyebut orang tertentu saat penyusunan daftar penerima amnesti dan abolisi.
“Iya, hanya ada dua orang terpidana korupsi di daftar ini. Tapi seperti yang disampaikan tadi, komitmen Presiden tetap pada pemberantasan korupsi,” ujar Supratman.
Sebelumnya, pada Januari, Supratman sempat mengumumkan rencana amnesti terhadap 44.000 narapidana untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, dengan sasaran antara lain terpidana makar tidak bersenjata di Papua, kasus penghinaan kepala negara melalui UU ITE, warga binaan dengan penyakit berkepanjangan, serta pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi. Saat itu, pemerintah menyebut tindak pidana khusus seperti korupsi dan terorisme tidak akan masuk kriteria. Namun, dalam pelaksanaannya Tom dan Hasto tetap menerima pengampunan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia menilai terpidana korupsi semestinya tidak layak menerima amnesti dan abolisi karena dapat memicu implikasi besar terhadap pemberantasan korupsi. Ia juga menyebut mekanisme itu berpotensi dimanfaatkan untuk mengupayakan bebas dari kejahatan.
“Sepanjang kami tahu, sepanjang sejarah tidak pernah ada amnesti maupun abolisi diberikan kepada terpidana kasus korupsi,” kata Yassar.
Sahel Muzammil dari Transparency International Indonesia (TII) menilai pemberian amnesti dan abolisi kepada terpidana korupsi, terlebih ketika perkara belum berkekuatan hukum tetap, tidak sepatutnya dilakukan. “Pemberian amnesti dan abolisi ini sangat prematur. Kasusnya belum inkracht,” ujarnya.
Sahel juga menilai jika perkara tersebut memang bermuatan politisasi, maka perlu diungkap siapa pihak yang mempolitisasi serta konsekuensi hukumnya. “Jangan prinsip negara hukum dipermainkan,” kata Sahel.
Saat ini, Tom disebut tengah mengajukan banding terhadap putusan pengadilan negeri. Sementara KPK masih berencana naik banding atas putusan Hasto di tingkat pertama.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto menilai kasus yang dihadapi Tom dan Hasto merupakan dugaan korupsi yang kental motivasi politik. Menurutnya, dugaan politisasi dapat menjadi alasan pemberian amnesti dan abolisi apabila disertai alasan yang kuat. Ia menilai Presiden Prabowo perlu menjelaskan alasan dan tujuan pemberian kebijakan tersebut, mengingat keduanya menjadi tersangka pada masa pemerintahan Prabowo, namun kemudian mendapatkan amnesti dan abolisi.
Supratman menyatakan pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom dan Hasto sesuai dengan “semangat rekonsiliasi”. Ia menyebut Prabowo meyakini pembangunan bangsa membutuhkan kekuatan politik yang solid.
Setelah pengampunan diberikan kepada Hasto, pimpinan tertinggi PDIP Megawati Soekarnoputri disebut memerintahkan para kader partainya untuk mendukung pemerintah.
Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan amnesti dan abolisi memang memiliki nuansa politis jika merujuk sejarah pemberiannya. Namun ia menilai penggunaan saat ini tidak sesuai dengan definisi rekonsiliasi yang selama ini dikenal.
“Penggunaannya biasanya berbasis rekonsiliasi dan kemanusiaan. Dugaan saya saat ini, rekonsiliasi politik yang tujuannya hanya perimbangan politik bukan proses hukum yang memadai,” kata Zainal.
Zainal juga menyoroti dampak potensial terhadap perkara lain. Ia merujuk kasus Hasto yang menurut vonis hakim “terlibat dalam tindak pidana korupsi” dan menilai amnesti bisa berdampak pada pihak lain yang perannya “ikut serta”. Ia juga menduga abolisi untuk Tom dapat memutus dugaan keterlibatan sejumlah menteri perdagangan lain dalam isu ekspor-impor.
Yassar menambahkan, kebijakan ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan mencederai prinsip pengawasan antara pemerintah dan badan yudikatif. Menurutnya, koreksi atas putusan seharusnya ditempuh melalui banding, kasasi, peninjauan kembali, atau pengaduan ke Komisi Yudisial.
“Tapi karena ada intervensi melalui abolisi dan amnesti ini semua kemungkinan-kemungkinan tadi jadi tertutup rapat, dianggap selesai begitu saja,” ujar Yassar. Ia menilai hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Secara konstitusional, amnesti dan abolisi diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Setelah perubahan pertama pada 19 Oktober 1999, amnesti dan abolisi ditempatkan pada Pasal 14 ayat 2 yang menyatakan presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR, sementara grasi dan rehabilitasi memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Abolisi dipahami sebagai peniadaan peristiwa pidana melalui penghentian proses hukum terhadap suatu tindak pidana, sedangkan amnesti merupakan penghapusan akibat hukum pidana dari suatu perbuatan pidana atau sekelompok perbuatan pidana.
Pengaturan lebih lanjut merujuk pada UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 yang menyebut presiden, atas kepentingan negara, dapat memberi amnesti dan abolisi setelah mendapat nasihat Mahkamah Agung. Sejarah penggunaan kebijakan ini di Indonesia didominasi untuk perkara politik, persatuan, dan hak asasi manusia—mulai dari era Presiden Soekarno dan Soeharto hingga masa B.J. Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Joko Widodo, termasuk amnesti pada Baiq Nuril dan Saiful Mahdi terkait UU ITE.
Dalam konteks saat ini, Zainal menilai perlu ada aturan yang lebih jelas terkait kriteria pemberian amnesti dan abolisi. Ia menyoroti bahwa regulasi yang menjadi acuan selama ini tidak merinci jenis tindak pidana atau kategori pelaku yang berhak menerima amnesti dan abolisi.

