Presiden Amerika Serikat Donald Trump tetap memberlakukan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Amerika Serikat. Kebijakan ini dipastikan melalui surat resmi bertanggal 7 Juli 2025 yang diumumkan kepada publik, dengan jadwal pemberlakuan mulai 1 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, Trump menyatakan tarif itu dikenakan untuk semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari tarif sektoral. Ia juga menilai besaran 32 persen masih lebih kecil dibandingkan angka yang menurutnya dibutuhkan untuk menyeimbangkan defisit perdagangan dengan Indonesia.
Kebijakan ini muncul setelah upaya negosiasi dagang yang dijalankan pemerintah Indonesia tidak membuahkan hasil. Sejumlah dampak diperkirakan menjalar ke berbagai sektor, mulai dari perekonomian dan industri, praktik transshipment, hingga perikanan.
Dampak bagi perekonomian dan industri
Evaluator editorial Tempo Yopie Hidayat, dalam tulisan yang diterbitkan pada 6 April 2025, menilai kenaikan tarif bea masuk menjadi ancaman serius bagi perekonomian Indonesia. Tambahan pungutan membuat harga produk Indonesia di pasar Amerika menjadi lebih mahal, sehingga berisiko menurunkan permintaan konsumen dan memicu dampak berantai terhadap ekonomi.
Salah satu risiko yang disorot adalah tekanan terhadap neraca pembayaran. Indonesia selama ini menikmati surplus perdagangan yang besar dengan Amerika Serikat. Pada 2024, surplus tersebut mencapai US$16,8 miliar, yang disebut sebagai nilai terbesar di antara seluruh mitra dagang. Jika ekspor menurun akibat tarif, surplus ini berpotensi tergerus dan menghambat aliran masuk dolar ke dalam negeri.
Tersendatnya pasokan dolar dinilai dapat melemahkan nilai tukar rupiah. Dalam catatan yang sama, disebutkan kurs sempat merosot mendekati Rp16.800 per dolar AS, yang disebut sebagai titik terendah sepanjang sejarah. Pelemahan rupiah yang berkelanjutan berisiko memicu inflasi impor, yakni kenaikan harga barang impor yang dapat menekan daya beli masyarakat.
Di tingkat perusahaan, dampak tarif diperkirakan paling terasa pada industri manufaktur padat karya yang selama ini menjadi andalan ekspor ke Amerika Serikat. Menurunnya permintaan dapat memaksa pabrik memangkas produksi. Jika berlangsung lama, kondisi ini dinilai dapat meningkatkan risiko penutupan usaha dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Produk ekspor utama Indonesia ke Amerika Serikat yang disebut rentan terdampak meliputi barang elektronik, aparel, tekstil, alas kaki, dan furnitur. Rantai produksi yang panjang dan kebutuhan tenaga kerja yang besar membuat tekanan pada sektor ini berpotensi langsung memengaruhi banyak rumah tangga.
Risiko pengetatan aturan asal barang dan isu transshipment
Selain dampak ekonomi, kebijakan tarif juga dikaitkan dengan praktik transshipment, yakni penggunaan negara Asia Tenggara sebagai batu loncatan pengiriman produk ke Amerika Serikat untuk menghindari tarif tinggi. Untuk menutup celah tersebut, Amerika Serikat disebut berpotensi menuntut penerapan aturan asal-usul barang atau Rules of Origin (ROO) yang lebih ketat.
Sebagai ilustrasi, disebutkan kemungkinan syarat bahwa produk Indonesia tidak boleh mengandung lebih dari 10 persen komponen buatan Cina. Aturan semacam ini dinilai lebih berbahaya dibanding tarif karena disebut nyaris mustahil dipenuhi oleh industri manufaktur modern, dan dampaknya bisa setara dengan pembatasan ekspor secara menyeluruh.
Tekanan terhadap sektor manufaktur juga disebut telah tercermin pada indikator aktivitas industri. PMI manufaktur Indonesia pada April 2025 tercatat turun ke 46,7 dari 52,4 pada bulan sebelumnya. Angka di bawah 50 menandakan kontraksi, yang ditandai penurunan produksi, permintaan baru, pembelian bahan baku, serta meningkatnya PHK.
Dalam konteks ini, tantangan bagi negosiator Indonesia disebut bukan hanya merespons tarif, tetapi juga mengupayakan agar Amerika Serikat tidak memperketat aturan ROO yang dapat menambah hambatan bagi ekspor.
Dampak pada sektor perikanan
Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB Yonvitner, dalam tulisan yang dimuat pada 29 April 2025, menilai kebijakan tarif impor menjadi pukulan bagi sektor perikanan Indonesia. Amerika Serikat selama ini disebut sebagai pasar utama dengan nilai ekspor rata-rata sekitar US$2 miliar per tahun.
Komoditas andalan seperti ikan dan udang disebut menghadapi tarif 32–35 persen, yang dinilai mengancam daya saing. Ancaman ini disebut diperparah oleh kebijakan Amerika Serikat yang memprioritaskan industri domestiknya serta pemotongan dana bantuan USAID untuk sektor kelautan Indonesia.
Di sisi lain, sektor perikanan nasional disebut telah menghadapi persoalan biaya produksi yang tinggi, terutama terkait harga bahan bakar, sehingga tantangan daya saing sudah ada bahkan sebelum tarif diberlakukan.
Meski demikian, Yonvitner menilai situasi ini dapat menjadi momentum untuk reformasi dan mengurangi ketergantungan pada satu pasar. Dari sisi eksternal, pemerintah didorong mencari pasar ekspor baru, termasuk Timur Tengah, serta memanfaatkan keanggotaan di BRICS untuk mendorong perdagangan dengan mata uang lokal.
Dari sisi internal, perbaikan efisiensi disebut perlu dilakukan melalui inovasi budi daya seperti seafarming, penggunaan energi alternatif untuk menekan biaya, serta penguatan konsumsi domestik melalui program seperti makan bergizi gratis.
Dengan diversifikasi pasar, efisiensi biaya, dan penguatan pasar dalam negeri, ancaman tarif dari Amerika Serikat disebut dapat diantisipasi agar tidak menjadi tekanan berkepanjangan bagi masa depan sektor perikanan Indonesia.

