BERITA TERKINI
Wacana Menghidupkan UU Sistem Perekonomian Nasional dan Kembali ke Pasal 33 UUD 1945

Wacana Menghidupkan UU Sistem Perekonomian Nasional dan Kembali ke Pasal 33 UUD 1945

Gagasan untuk kembali menegaskan Pasal 33 UUD 1945 sebagai rujukan utama arah perekonomian nasional kembali mengemuka. Wacana ini menguat setelah Presiden Prabowo Subianto, dalam pidato kenegaraan pada sidang tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 dalam rangka HUT ke-80 Kemerdekaan RI, menyampaikan pentingnya kembali pada rancang bangun yang disusun para pendiri bangsa sebagaimana tertuang dalam UUD 1945.

Dalam pidato tersebut, Presiden Prabowo menyatakan keinginannya menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai pegangan, dengan alasan adanya berbagai penyimpangan dalam praktik perekonomian selama ini. Ia menyebut fenomena itu sebagai “Serakahnomics”, yang ia gambarkan sebagai praktik ekonomi berbasis keserakahan elit yang dinilai melampaui batas kewajaran dan moralitas. Prabowo juga menyinggung besarnya kekayaan Indonesia, namun masih adanya pihak-pihak yang mengambil sebagian kekayaan negara.

Rujukan pada Pasal 33 UUD 1945 tidak bisa dilepaskan dari gagasan Mohammad Hatta (Bung Hatta). Sebelum menjadi proklamator, Hatta merupakan tokoh perjuangan kemerdekaan yang pernah ditahan pemerintah kolonial di Den Haag pada 1927. Dalam masa penahanan, ia menulis pidato pembelaan berjudul “Indonesia Merdeka” (“Indonesia Vrij” atau “Indonesia Free”).

Dalam perjalanan pemikirannya, Hatta menolak gagasan pasar bebas Adam Smith meski memiliki latar pendidikan ekonomi dari Belanda. Saat memimpin Perhimpunan Indonesia pada 1930, ia juga menolak komunisme. Pada masa pembuangan di Boven Digoel pada 1935, Hatta mulai menggagas Pasal 33 UUD 1945. Ia meyakini rumusan ekonomi dalam konstitusi bukan “jalan tengah”, melainkan “jalan lain” yang ia sebut “jalan lurus” atau “jalan Pancasila”.

Pasca kemerdekaan, Pasal 33 kemudian dipandang sebagai fondasi konstitusi ekonomi Indonesia. Hatta meyakini demokrasi ekonomi menjadi marwah transformasi ekonomi dan sosial dari sistem ekonomi kolonial menuju sistem ekonomi baru sebagaimana digagas dalam UUD 1945. Dalam konsepsi ini, penekanan berada pada kebersamaan dan asas kekeluargaan, yang berbeda dari kapitalisme berbasis individualisme dan persaingan bebas maupun sistem komando yang terpusat dan terencana.

Di sisi lain, wacana menata kembali sistem perekonomian nasional juga terkait dengan persoalan regulasi. Disebutkan bahwa hingga kini Indonesia belum memiliki undang-undang yang mengatur sistem perekonomian nasional secara komprehensif. Akibatnya, berbagai undang-undang sektoral di bidang ekonomi—seperti UU Migas, UU Minerba, UU Perdagangan, dan UU Investasi—dinilai belum memiliki acuan yang sama karena ketiadaan payung besar berupa UU Sistem Perekonomian Nasional.

Gagasan penyusunan UU Sistem Perekonomian Nasional pernah mengemuka dalam Kongres ISEI XVII di Bukittinggi pada Juli 2009. Kala itu, para akademisi dan ekonom mengangkat tema “Rekonstruksi Sistem Ekonomi untuk Mendukung Daya Saing Indonesia Pascakrisis Ekonomi Global”, dengan salah satu isu yang mengemuka adalah perlunya merumuskan kembali ayat-ayat konstitusi secara implementatif dan kontekstual.

Dalam pandangan yang disampaikan, sistem ekonomi suatu negara tidak terlepas dari konstitusinya. Amerika Serikat, misalnya, dikenal dengan sistem yang liberal sejalan dengan konstitusi yang mengedepankan kebebasan individu pemilik modal. Sementara China disebut bertransisi dari model komando terpusat menuju sistem ekonomi pasar sosialis campuran sejak reformasi akhir 1970-an.

Untuk konteks Indonesia, dibutuhkan rancang bangun sistem perekonomian nasional yang mampu menerjemahkan Pasal 33 ayat (1) sampai (5) secara utuh dan komprehensif. Empat komponen yang disebut perlu tercermin dalam sistem tersebut meliputi tatanan penyelenggaraan kegiatan ekonomi, tatanan kepemilikan, tatanan pelaku atau agen ekonomi, serta tatanan keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, masing-masing ayat dinilai perlu diterjemahkan menjadi norma hukum yang implementatif dan mengikat.

Pijakan hukum untuk penyusunan UU ini merujuk pada Pasal 33 ayat (5) yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal tersebut diatur dalam undang-undang. Artinya, ayat ini dipandang memberi kewenangan kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur lebih detail pelaksanaan seluruh ketentuan Pasal 33.

Dengan menguatnya kembali wacana kembali ke konstitusi ekonomi, momentum kepemimpinan Presiden Prabowo disebut sebagai kesempatan untuk memastikan makna tiap ayat Pasal 33 dapat terlaksana dalam regulasi dan kebijakan sektoral bidang ekonomi. Harapannya, arah perekonomian nasional dapat kembali berjalan sesuai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.