BERITA TERKINI
Wali Kota Bukittinggi Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Sumbar

Wali Kota Bukittinggi Serahkan LKPD 2025 ke BPK Perwakilan Sumbar

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatra Barat. Penyerahan berlangsung di Aula Kantor BPK di Padang, Jumat, 27 Maret 2026.

LKPD Kota Bukittinggi diterima Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar I, Roni Altur. Pada kesempatan yang sama, dua pemerintah daerah lain juga menyerahkan LKPD, yakni Kota Pariaman dan Kabupaten Pesisir Selatan.

Ramlan menjelaskan, penyerahan laporan keuangan tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengamanatkan kepala daerah menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sesuai ketentuan, laporan diserahkan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurutnya, laporan yang disampaikan merupakan konsolidasi dari seluruh laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi dan telah disajikan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatra Barat melalui Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II, Nelson Siregar, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi atas tindak lanjut rekomendasi BPK. Ia juga menyampaikan terima kasih atas komunikasi dan sinergi yang terjalin selama proses pemeriksaan interim.

Nelson berharap dukungan pemerintah daerah pada pemeriksaan terinci agar dapat berjalan tepat waktu. Dalam kesempatan tersebut, BPK juga menyerahkan surat tugas tim pemeriksa kepada Wali Kota Bukittinggi, Wali Kota Pariaman, dan Bupati Pesisir Selatan untuk pelaksanaan pemeriksaan terinci atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang akan berlangsung selama 60 hari.