BERITA TERKINI
Anggota Komisi XI DPR: SLIK Dinilai Hambat Akses Kredit bagi Masyarakat Menengah ke Bawah

Anggota Komisi XI DPR: SLIK Dinilai Hambat Akses Kredit bagi Masyarakat Menengah ke Bawah

JAKARTA, 1 April — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Thoriq Majiddanor, menilai penerapan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) saat ini semakin menyulitkan masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah, dalam mengakses kredit. Ia menyebut kondisi tersebut menjadi hambatan nyata di tengah situasi ekonomi yang dinilainya belum stabil.

Thoriq yang akrab disapa Jiddan menyampaikan penilaiannya dalam Rapat Kerja Komisi XI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Menurutnya, jika aturan SLIK tidak dapat dijalankan secara efektif dalam ekosistem keuangan, maka perlu dipertimbangkan untuk dihapus.

“Ini cukup memukul masyarakat menengah ke bawah. Kalau memang aturan SLIK itu tidak bisa dilaksanakan oleh ekosistem di dunia keuangan, hapus saja sekalian,” ujar Jiddan.

Ia menilai dampak SLIK telah meluas dan menjadi persoalan serius di berbagai sektor, termasuk properti dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “SLIK ini saat ini menjadi satu problematika yang serius, di tengah sulitnya ekonomi masyarakat. Di sektor properti, di sektor-sektor yang lain, di UMKM, ini menjadi satu masalah yang cukup serius,” katanya.

Jiddan juga menyoroti adanya perbedaan antara pernyataan regulator dan praktik di lapangan. Ia menyebut OJK kerap menyampaikan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit karena masih ada sistem penilaian lain seperti scoring. Namun, menurutnya, SLIK tetap menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan kredit, khususnya di perbankan Himbara.

“Seringkali disampaikan bahwa SLIK itu bukan menjadi satu-satunya alat diputusnya kredit, ada scoring system. Tetapi faktanya, sampai hari ini, mau itu KUR, properti, atau apapun, SLIK ini masih menjadi faktor penentu diputusnya satu kredit,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai penilaian kolektibilitas yang ketat turut mempersempit peluang masyarakat memperoleh pembiayaan. Menurutnya, status kolektibilitas tertentu sudah cukup menjadi penghambat sebelum penilaian kredit berlanjut ke tahap scoring.

“Apalagi kalau sudah kol 2, sekarang. Jangan kol 5, kol 2 saja, kol 3, ini sudah menjadi masalah yang cukup serius. Tidak berlanjut sampai ke scoring kredit,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Jiddan mendesak adanya kejelasan dan kepastian kebijakan agar tidak semakin memberatkan masyarakat kecil. “Hal-hal inilah yang sangat dibutuhkan kejelasan dan kepastian dari masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah,” pungkasnya.