BERITA TERKINI
OJK Cabut Izin Usaha PT Gadai Mas DKI Usai Merger ke PT Gadai Mas Nusantara

OJK Cabut Izin Usaha PT Gadai Mas DKI Usai Merger ke PT Gadai Mas Nusantara

PT Gadai Mas DKI resmi menggabungkan diri ke dalam PT Gadai Mas Nusantara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan izin usaha PT Gadai Mas DKI dicabut seiring efektifnya penggabungan tersebut, sebagaimana pengumuman di situs resmi OJK per 1 April 2026.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Indra Salfian, mengatakan keputusan itu tertuang dalam surat bernomor KEP62/PL.02/2026 tertanggal 17 Maret 2026.

OJK menjelaskan, sejak tanggal efektif penggabungan, PT Gadai Mas Nusantara sebagai pihak yang menerima penggabungan bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan dan operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya dari PT Gadai Mas DKI dalam cakupan yang paling luas.

Sebelumnya, PT Gadai Mas Sumut juga telah menggabungkan diri ke dalam PT Gadai Mas Nusantara. OJK turut mencabut izin usaha PT Gadai Mas Sumut terkait penggabungan tersebut, dengan keputusan yang tertuang dalam surat nomor KEP-38/KO.15/2026 tertanggal 17 Maret 2026.

Corporate Secretary and Legal PT Gadai Mas Nusantara, Evi Mayanti Situmorang, menjelaskan penggabungan itu merupakan konsolidasi internal karena Gadai Mas Sumut dan Gadai Mas DKI merupakan bagian dari Gadai Mas Group. Menurutnya, konsolidasi dilakukan untuk membentuk skala nasional agar operasional perusahaan menjadi lebih efisien dan terintegrasi.

Evi menyampaikan, melalui penggabungan tersebut perusahaan diharapkan menjadi lebih solid serta dapat bertumbuh secara bertahap dan terukur. Ia juga menambahkan, PT Gadai Mas Nusantara tetap membuka peluang pengembangan usaha secara selektif sesuai kebutuhan dan arah strategis perusahaan.

OJK sebelumnya telah memberikan izin usaha pergadaian kepada PT Gadai Mas Nusantara dengan lingkup wilayah nasional pada 10 Oktober 2025. Dengan izin itu, PT Gadai Mas Nusantara menjadi perusahaan gadai swasta pertama yang dapat menjalankan bisnis dengan cakupan wilayah nasional, setara dengan ruang lingkup bisnis PT Pegadaian.