PT Asuransi Bintang Tbk mempublikasikan Laporan Keuangan Audited Tahun Buku 2025 yang disusun sesuai standar akuntansi terbaru PSAK 117/IFRS 17 tentang kontrak asuransi. Laporan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan, dan Rekan dengan opini wajar tanpa modifikasian.
Presiden Direktur Asuransi Bintang Hastanto Sri Margi Widodo menyampaikan, perusahaan membukukan laba komprehensif sebesar Rp45,8 miliar dan ekuitas Rp460,5 miliar pada akhir tahun buku 2025.
Seiring transisi dari PSAK 104 ke PSAK 117, perusahaan juga menyajikan kembali (restatement) laporan keuangan tahun 2023 dan 2024. Dampak restatement disebut terkendali, dengan penurunan ekuitas sebesar Rp10,3 miliar pada tanggal transisi 31 Desember 2023/1 Januari 2024.
Menurut Widodo, langkah strategis yang dijalankan sejak akhir 2022, termasuk pembersihan portofolio dan penghentian bertahap (runs-off) untuk kontrak merugi, memberikan dampak positif yang berkelanjutan terhadap kinerja laporan keuangan perusahaan.
Dalam restatement 2024, perusahaan juga melaporkan pembalikan komponen kerugian arus kas pemenuhan (loss component) sebesar Rp2,09 miliar pada laporan laba rugi komprehensif tahun buku 2024 dan Rp538 juta pada tahun buku 2025, sejalan dengan penerapan IFRS 17. Widodo menyatakan dampak lainnya tercermin pada peningkatan ekuitas setelah transisi ke PSAK 117, dari Rp377 miliar pada 2023 menjadi Rp460,5 miliar pada 2025.
Perusahaan menilai peningkatan ekuitas berdasarkan PSAK 117 lebih baik Rp7 miliar dibandingkan peningkatan pada ekuitas proforma laporan keuangan berdasarkan PSAK 104. Selain itu, penerapan program strategis variable pay sebesar 15% dari komponen gaji bulanan disebut mendukung pergeseran paradigma perusahaan menuju organisasi yang berorientasi pada contractual margin. Program tersebut juga diklaim menekan dampak kenaikan inflasi dan UMR terhadap neraca provisi biaya langsung arus kas pemenuhan masa depan menjadi Rp803 juta pada akhir 2025.
Di tengah dinamika industri reasuransi nasional, perusahaan menyebut berhasil menekan provisi Non-Performing Risk Reinsurance (NPR) menjadi Rp-142 juta pada akhir 2025, sejalan dengan penerapan IFRS 17. Pencapaian ini dikaitkan dengan pengelolaan ketat kewajiban kontrak reasuransi serta diversifikasi panel reasuransi.
Dengan ekuitas Rp460,5 miliar, Asuransi Bintang menyatakan telah melampaui prasyarat minimum Rp250 miliar sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2023 untuk tahap pertama pada akhir 2026. Perusahaan juga menyebut memiliki dasar untuk memenuhi persyaratan minimum Rp500 miliar pada 2028, dengan target dapat dicapai lebih cepat pada 2027.