BERITA TERKINI
Bank Artha Graha Internasional Tegaskan Proses Kredit Mengacu Regulasi OJK dan Pemeriksaan SLIK

Bank Artha Graha Internasional Tegaskan Proses Kredit Mengacu Regulasi OJK dan Pemeriksaan SLIK

JAKARTA — Bank Artha Graha Internasional menegaskan seluruh proses penyaluran kredit di bank tersebut dijalankan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mencakup pemeriksaan riwayat kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau yang kerap disebut BI Checking.

Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pinjaman cepat, yang turut memunculkan pencarian pembiayaan tanpa BI Checking. Kondisi tersebut kerap dipicu oleh riwayat kredit yang kurang baik atau keinginan memperoleh dana tanpa prosedur perbankan yang ketat. Namun, sebagai lembaga keuangan resmi dan berizin, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

Sekretaris Perusahaan Bank Artha Graha Internasional, Rumi Kreshna Wibowo, mengatakan bank memprioritaskan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses kredit. Ia menegaskan pemeriksaan SLIK dilakukan untuk memastikan calon debitur memiliki kualitas kredit yang lancar, baik di Bank Artha Graha maupun di lembaga keuangan lain.

“Kami memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan regulasi OJK dan melalui BI Checking sebagai bentuk komitmen kami terhadap tata kelola yang baik dan perlindungan nasabah,” ujar Rumi.

Bank juga menyatakan informasi yang beredar mengenai pemberian kredit tanpa proses BI Checking oleh Bank Artha Graha tidak sesuai dengan kebijakan internal maupun prinsip kehati-hatian yang diterapkan. Sebagai lembaga yang diawasi OJK, bank menyebut tetap berkomitmen menjalankan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan konsumen dalam setiap produk dan layanan keuangan.

Rumi menambahkan, bank mendukung inklusi keuangan secara bertanggung jawab dengan tetap mempertimbangkan profil risiko dan kelayakan kredit nasabah.