BERITA TERKINI
BPK Mulai Pemeriksaan Laporan Keuangan 2025 pada 14 Entitas di DJPKN III

BPK Mulai Pemeriksaan Laporan Keuangan 2025 pada 14 Entitas di DJPKN III

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Tahun 2025 pada 14 entitas pemeriksaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (DJPKN) III. Pemeriksaan ini mencakup Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Selain itu, BPK juga memeriksa Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN), Badan Informasi Geospasial (BIG), LPP TVRI, dan LPP RRI.

Anggota III BPK Akhsanul Khaq menyatakan pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga merupakan pemeriksaan wajib (mandatory audit) yang dilakukan setiap tahun. Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Pemeriksaan LK kementerian/lembaga dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan empat kriteria, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Akhsanul menambahkan, BPK melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan pendekatan risk based audit. Dengan pendekatan ini, pemeriksaan difokuskan pada area berisiko tinggi, termasuk risiko kecurangan, temuan berulang, serta rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya yang belum ditindaklanjuti.

Pemeriksaan kali ini juga akan memperhatikan dampak pelaksanaan program prioritas pemerintah, efisiensi belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), serta perubahan struktur entitas akuntansi akibat pembentukan kabinet baru.

Dalam kesempatan yang sama, BPK turut menyerahkan tujuh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 kepada instansi terkait. Laporan tersebut terdiri atas tiga LHP kinerja dan empat LHP kepatuhan.

BPK juga menekankan pentingnya dukungan dan kerja sama pimpinan badan dan lembaga dalam menyediakan akses data dan informasi bagi pemeriksa. Akhsanul menyatakan hal itu diperlukan agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan tepat waktu, dengan tetap menjunjung independensi, integritas, dan profesionalisme.