BERITA TERKINI
BPK Mulai Pemeriksaan LKPD 2025 Pemerintah Daerah di Sulawesi Tengah

BPK Mulai Pemeriksaan LKPD 2025 Pemerintah Daerah di Sulawesi Tengah

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 di Sulawesi Tengah setelah dokumen tersebut diserahkan kepada BPK.

Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tengah, I Putu Wisudhantara, mengatakan LKPD yang telah diserahkan akan langsung memasuki tahapan pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, yang mencakup kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

Ia menekankan bahwa laporan keuangan tidak sekadar menjadi kewajiban pencatatan arus anggaran, tetapi juga bagian dari penilaian atas transparansi pengelolaan dan penggunaan anggaran untuk kepentingan pembangunan. Setelah proses pemeriksaan, BPK akan mengeluarkan opini kewajaran yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan dan pemantapan sistem pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A Lamadjido menyatakan penyampaian LKPD kepada BPK merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ia menyebut langkah tersebut bukan hanya kewajiban administrasi, melainkan wujud akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah.

Reny juga menegaskan pentingnya menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah di tengah berbagai tantangan, dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Ia menekankan setiap penggunaan anggaran harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, sejalan dengan tujuan pembangunan untuk memajukan daerah sekaligus menyejahterakan warga.

Di Sulawesi Tengah terdapat 13 pemerintah daerah, terdiri atas 12 pemerintah kabupaten/kota dan satu pemerintah provinsi. Reny meminta pemerintah kabupaten/kota meniadakan belanja yang tidak produktif agar penggunaan anggaran lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal. Ia juga mendorong setiap pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal, serta berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK guna meningkatkan kualitas laporan keuangan dengan prinsip transparan dan akuntabel.