BERITA TERKINI
BPK Segera Periksa LKPD 2025 Pemerintah Daerah di Sulawesi Tengah

BPK Segera Periksa LKPD 2025 Pemerintah Daerah di Sulawesi Tengah

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 di Sulawesi Tengah, setelah dokumen tersebut diserahkan kepada BPK.

Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tengah I Putu Wisudhantara mengatakan, LKPD yang telah diterima akan memasuki tahap pemeriksaan. Pemeriksaan itu bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, termasuk menilai kesesuaiannya dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.

Menurut Wisudhantara, laporan keuangan tidak hanya menjadi kewajiban pencatatan keluar-masuk anggaran, tetapi juga menjadi salah satu indikator transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran untuk kepentingan pembangunan. Ia menyebut, setelah proses pemeriksaan selesai, BPK akan mengeluarkan opini kewajaran yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan maupun pemantapan sistem pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A Lamadjido menegaskan penyampaian LKPD kepada BPK merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ia menyatakan, penyampaian laporan tersebut bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan wujud akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah.

Di Sulawesi Tengah terdapat 13 pemerintah daerah, terdiri atas 12 pemerintah kabupaten/kota dan satu pemerintah provinsi. Reny menekankan pentingnya menjaga kualitas pengelolaan keuangan di tengah berbagai tantangan, dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.

Ia juga meminta agar setiap penggunaan anggaran memberikan dampak nyata bagi masyarakat, karena tujuan pembangunan tidak hanya memajukan daerah tetapi juga menyejahterakan masyarakat. Reny menilai belanja yang tidak produktif sebaiknya ditiadakan agar anggaran lebih tepat sasaran dan memberi manfaat optimal.

Selain itu, ia meminta setiap pemerintah daerah memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian internal, serta berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Menurutnya, rekomendasi BPK dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan sekaligus memantapkan pengelolaan keuangan daerah dengan prinsip transparan dan akuntabel.