BERITA TERKINI
BPK Terima LKPP 2025, Soroti Dampak Restrukturisasi Kabinet terhadap Pelaporan Keuangan

BPK Terima LKPP 2025, Soroti Dampak Restrukturisasi Kabinet terhadap Pelaporan Keuangan

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menilai pembentukan Kabinet Merah Putih membawa transformasi signifikan melalui penataan ulang struktur birokrasi, mulai dari pemisahan, penggabungan, hingga pembentukan kementerian dan lembaga baru. Perubahan organisasi yang luas ini disebut berdampak langsung pada kompleksitas tata kelola entitas akuntansi serta pelaporan keuangan pada 98 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).

Pernyataan itu disampaikan Isma dalam acara penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 dan entry meeting pemeriksaan LKPP 2025 di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Ia menegaskan BPK berkomitmen memastikan semangat pembaruan tetap menjunjung prinsip akuntabilitas dalam pertanggungjawaban keuangan negara.

Isma juga menyampaikan BPK bersama pemerintah akan memastikan dampak positif pelaksanaan efisiensi dapat mendorong peningkatan kualitas belanja dan pencapaian program prioritas nasional. Pada kesempatan tersebut, BPK mengapresiasi pemerintah karena telah menyampaikan LKPP Tahun 2025 (unaudited) tepat waktu untuk diperiksa sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Isma, ketepatan waktu penyampaian laporan mencerminkan komitmen pemerintah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. LKPP dinilai sebagai instrumen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Isma menjelaskan, pemeriksaan LKPP bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan dengan memperhatikan empat aspek, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, penyerahan LKPP Tahun 2025 (unaudited) merupakan bentuk pertanggungjawaban utuh pertama atas pelaksanaan APBN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2025 (unaudited), BPK turut melakukan reviu transparansi fiskal dengan merujuk pada standar internasional International Monetary Fund (IMF), mandat INTOSAI P-12, serta mempertimbangkan praktik terbaik yang berlaku secara internasional. Isma menyebut reviu ini tidak hanya mengevaluasi kelengkapan angka dalam laporan keuangan, tetapi juga mengukur sejauh mana pemerintah menyediakan informasi fiskal yang akurat, komprehensif, dan tepat waktu bagi publik.

Di kesempatan yang sama, Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing mengatakan BPK menerapkan pendekatan Pemeriksaan Berbasis Risiko (risk-based audit) dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2025. Melalui pendekatan ini, prosedur pemeriksaan untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat dirancang serta dilaksanakan berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian risiko.

Daniel menambahkan, pemeriksaan BPK didukung pemanfaatan aplikasi SiAP LK (Sistem Aplikasi Pemeriksaan Laporan Keuangan) dan big data analytics untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas, serta mempercepat dan memperkuat akurasi hasil pemeriksaan.