Kota Manado, yang berada di ujung utara Pulau Sulawesi, sejak lama dikenal sebagai titik strategis yang menghubungkan Sulawesi Utara dan Indonesia dengan kawasan Asia Pasifik. Posisi ini membuat Manado menjadi persinggahan berbagai pelaut dan pedagang mancanegara, termasuk dari Eropa serta China.
Dalam buku Orang Manado Tionghoa: Menelusuri Dinamika Integrasi dalam Konteks Kewargaan Sosial Indonesia (Penerbit Buku Kompas, 2023), Hendri Gunawan menyoroti sisi lain dari sejarah komunitas Tionghoa di Manado. Ia mengungkap bahwa cikal bakal komunitas Tionghoa di kota ini tidak terutama berawal dari para pedagang China, melainkan dari para pekerja Tionghoa yang didatangkan untuk pembangunan benteng Fort Amsterdam.
Data buku
- Judul: Orang Manado Tionghoa: Menelusuri Dinamika Integrasi dalam Konteks Kewargaan Sosial Indonesia
- Penulis: Hendri Gunawan
- Penerbit: Penerbit Buku Kompas
- Tahun terbit: 2023
- Tebal: xxvi + 174 halaman
- ISBN: 978-623-346-688-2
Fort Amsterdam dan awal permukiman hoakiau
Buku ini menempatkan momen pertemuan VOC dengan warga Tionghoa Manado dalam konteks sejarah yang lebih luas. Hendri mencatat, kedatangan orang Tionghoa ke Indonesia telah berlangsung berabad-abad, termasuk setelah kebijakan pelarangan perdagangan ke luar negeri (Haijin Policy) dicabut oleh Kaisar Kangxi, yang mendorong perpindahan pedagang China ke Nusantara pada abad ke-17.
Namun, data awal masuknya penduduk China ke kawasan Manado disebut belum tersedia secara rinci. Karena itu, peristiwa terkait pembangunan Fort Amsterdam menjadi penting untuk menandai awal eksistensi komunitas Tionghoa di Manado.
Hendri menguraikan rangkaian peristiwa ketika VOC memperluas pengaruhnya di Manado setelah pelaut Spanyol meninggalkan Bandar Manado usai Perang Kali dengan warga pakasaan Tombolu pada 1643. Pada 1677, Gubernur VOC Robertus Padtbrugge melakukan perjalanan ke Kepulauan Sangihe dan menaklukkan para raja di sana. Kemudian, pada 10 Januari 1679 melalui perjanjian “Vrundschap en de alliantie”, VOC disepakati menempati benteng peninggalan Spanyol.
VOC lalu membangun benteng baru sekitar 200 meter ke arah selatan dari benteng sebelumnya. Untuk pembangunan ini, VOC mendatangkan tukang-tukang ahli dengan merekrut warga hoakiau (perantau Tionghoa) yang sudah berada di Nusantara, terutama mereka yang berasal dari Kanton. Benteng tersebut kemudian dinamai Fort Amsterdam.
Bersamaan dengan pembangunan benteng, dilakukan penataan wilayah di sekitar benteng. Bagian timur benteng disiapkan sebagai tempat tinggal para pekerja hoakiau asal Kanton. Kawasan ini pada masa Karesidenan Manado dikenal sebagai Chinese Wijk dan kini dikenal sebagai Kampung Cina, bagian dari Kelurahan Wenang. Wilayah itu disebut sebagai cikal bakal permukiman komunitas Tionghoa pertama di Manado.
Catatan jumlah penduduk dan keterbatasan sumber
Hendri juga mengakui adanya keterbatasan dalam penelusuran dokumen, yakni belum ditemukannya arsip VOC berupa dagregister yang mencatat jumlah pekerja hoakiau saat pembangunan Fort Amsterdam.
Meski demikian, ia mengutip catatan dari karya David Henley (2005) yang menyebut jumlah warga hoakiau pada 1821 sebanyak 244 jiwa. Angka itu meningkat menjadi 1.272 jiwa pada 1860, lalu bertambah signifikan pada 1900 menjadi 3.145 jiwa yang tersebar di Kota Manado dan daratan Minahasa. Kendati tetap minoritas, jumlahnya disebut terus berkembang.
Dinamika kewargaan: dari masa kolonial hingga Orde Baru
Bagian lain buku ini membahas posisi Tionghoa Manado dalam politik kewarganegaraan dan berbagai kesukaran sebagai kelompok minoritas. Pada masa Hindia-Belanda, komunitas Tionghoa mengalami diskriminasi rasial, antara lain melalui pemisahan tempat tinggal dan pembatasan sosial. Hendri menilai persoalan tersebut tidak serta-merta hilang setelah Indonesia merdeka.
Dalam konteks kolonial, Hendri menyinggung penerapan aturan permukiman (wijkenstelsel) yang diikuti Staatsblad 1835 Nomor 37. Aturan ini menyatakan pemisahan Kampung Cina dilakukan untuk menghindari tercampurnya berbagai bangsa di Hindia-Belanda, dan berlaku bagi berbagai kelompok. Penetapan di Manado disebut telah diawali sejak masa VOC.
Setelah kemerdekaan, Hendri menguraikan dilema pengakuan identitas dan hak-hak politik warga Tionghoa, termasuk akses terhadap kewarganegaraan. Ia menyebut identitas kewarganegaraan yang sebelumnya disematkan berdasarkan ius soli—yang disepakati RI dan Belanda dan menempatkan orang Tionghoa serta Arab sebagai warga negara RI—kemudian berubah setelah ketentuan tersebut dicabut melalui Pasal 4 UU Kewarganegaraan RI No 62 Tahun 1958. Berdasarkan undang-undang itu, orang Tionghoa dipandang sebagai warga asing di tanah air.
Dalam situasi tersebut, dibentuk Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki). Menurut Hendri, Baperki membantu komunitas Tionghoa, termasuk di Sulawesi Utara, memperoleh akses dan sumber daya untuk menyalurkan hak-hak politik.
Hendri juga mencatat perubahan kebijakan pada masa Orde Baru, antara lain penerapan Sertifikat Bukti Kewarganegaraan Indonesia bagi keturunan Tionghoa Manado serta aturan untuk melepaskan nama Tionghoa. Bagi mereka yang belum memiliki sertifikat, aktivitas disebut sangat dibatasi, sehingga partisipasi warga keturunan Tionghoa Manado dalam arena politik semakin terpinggirkan.
Partisipasi sosial dan kontribusi di berbagai bidang
Selain aspek politik kewarganegaraan, Hendri mengelaborasi partisipasi sosial komunitas Tionghoa Manado di bidang ekonomi, budaya, dan pendidikan pada periode 1950-an hingga 1990-an. Ia berpendapat, pengalaman panjang menghadapi diskriminasi sejak masa kolonial Belanda justru membentuk sikap bertahan yang lebih luwes dan kemampuan berpartisipasi aktif dalam pergaulan sosial dengan warga Manado.
Hendri, yang mengenyam pendidikan di Manado, menempatkan kajiannya pada berbagai wilayah, termasuk area pedalaman seperti Kabupaten Sitaro, wilayah perbatasan Sangihe–Filipina, Tondano, Teluk Tomini, serta Kota Pelabuhan Amurang.
Di tengah keterbatasan sumber muatan lokal yang diakui belum sepenuhnya lengkap, kajian ini diposisikan sebagai upaya mengisi kekosongan literasi sejarah komunitas Tionghoa di Manado.

