Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (30/3/2026). Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Penyerahan LKPD dilakukan langsung oleh Bupati Kotim Halikinnor di Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Tengah. Ia didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Kotim Umar Kaderi.
Halikinnor menyatakan penyampaian laporan keuangan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus wujud tanggung jawab pemerintah daerah kepada publik. “Penyerahan LKPD ini adalah komitmen kami untuk terus menyajikan laporan keuangan yang akurat, akuntabel, dan tepat waktu,” kata Halikinnor.
Ia juga berharap, melalui proses pemeriksaan yang akan dilakukan BPK, Pemkab Kotim kembali mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun-tahun sebelumnya. “Kami berharap hasil pemeriksaan nanti dapat kembali mempertahankan opini WTP sebagai cerminan profesionalisme dan kinerja aparatur daerah,” ujarnya.
Proses penandatanganan berita acara penyerahan LKPD berlangsung lancar sebagai tahapan awal pemeriksaan oleh BPK. Pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penilaian kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, Pemkab Kotim mengajak masyarakat ikut mengawal pembangunan daerah agar berjalan transparan dan berintegritas. Pemerintah berharap pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan dapat mendukung percepatan pembangunan di Kotim.