Bupati Sinjai Ratnawati Arif menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang belum diperiksa kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan. Penyerahan berlangsung di auditorium BPK Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyerahan dokumen tersebut menandai dimulainya proses pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK yang diperkirakan berlangsung sekitar dua bulan ke depan. “Setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Biasanya proses ini berlangsung kurang lebih 60 hari,” ujar Kepala BPK Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu pada Selasa (31/03/2026).
Ratnawati Arif menyampaikan LKPD yang diserahkan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan telah melalui proses verifikasi internal. Ia menyebut ketepatan waktu penyerahan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus menjadi potret kondisi keuangan daerah.
Sementara itu, Winner Franky Halomoan Manalu menilai penyampaian LKPD telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mewajibkan kepala daerah menyerahkan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Proses penyerahan LKPD ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah daerah. Pada kesempatan yang sama, sejumlah pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Selatan juga menyerahkan LKPD masing-masing.
Dalam kegiatan tersebut, Ratnawati hadir didampingi Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa.