Calon Anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ary Zulfikar menilai rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) perlu diprioritaskan untuk memperkuat tata kelola dan transparansi di pasar modal.
Ary, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Eksekutif Hukum di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), mengatakan demutualisasi dapat memisahkan peran pelaku pasar dari lembaga bursa sebagai penyelenggara perdagangan efek. Dengan pemisahan itu, potensi konflik kepentingan dinilai bisa ditekan sehingga pengawasan aktivitas perdagangan di pasar modal dapat berjalan lebih optimal.
“Demutualisasi itu bagus, karena memisahkan antara pelaku dengan bursa. Kalau anggotanya juga pelaku pasar, dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan,” ujar Ary saat ditemui di DPR RI, Rabu (11/3/2026).
Ia menambahkan, demutualisasi juga dapat memperkuat penerapan prinsip tata kelola yang baik serta meningkatkan transparansi transaksi di pasar modal. Ary menyebut sejumlah negara telah lebih dahulu menerapkan demutualisasi bursa sebagai bagian dari modernisasi kelembagaan pasar modal.
“Tujuannya untuk lebih mengedepankan tata kelola yang baik dan transparansi sehingga monitoring terhadap transaksi pasar modal bisa lebih optimal,” jelasnya.
Ary menyatakan, bila dirinya dipercaya menempati posisi strategis di OJK, demutualisasi BEI akan menjadi salah satu agenda yang perlu diprioritaskan. Menurutnya, langkah itu dapat membantu membangun sistem pasar modal yang lebih kredibel dan transparan.
“Kalau saya melihat, itu perlu diprioritaskan karena bisa membentuk sistem yang lebih baik dan transparan terhadap transaksi pasar modal,” katanya.
Selain isu demutualisasi bursa, Ary juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi di sektor jasa keuangan. Ia menilai dalam beberapa kasus, regulasi kerap tertinggal dibandingkan perkembangan industri, sehingga OJK perlu mendorong penyusunan aturan yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi ke depan.
“Kadang-kadang regulasi kita tertinggal dibanding perkembangan industri keuangan. Karena itu regulasi harus lebih adaptif, responsif, dan forward looking,” ujarnya.
Di sisi pengawasan, Ary menekankan perlunya sistem pengawasan berbasis risiko, data, dan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sektor jasa keuangan. Dengan pendekatan tersebut, OJK diharapkan dapat mendeteksi lebih dini potensi masalah di industri keuangan sebelum berkembang menjadi risiko yang lebih besar.
“Kita harus membangun sistem pengawasan berbasis risiko, data, dan teknologi sehingga tren potensi masalah di sektor jasa keuangan bisa dideteksi lebih awal,” katanya.

