Bursa Kripto Indonesia yang dikelola PT Central Finansial X (CFX) merilis Laporan Perkembangan Data Industri Aset Kripto. Publikasi ini disebut sebagai upaya memperkuat transparansi serta memperluas akses informasi di sektor aset digital.
Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, menyatakan laporan tersebut disusun untuk menyediakan rujukan data yang kredibel bagi masyarakat dan pemangku kepentingan. Menurutnya, laporan ini ditujukan untuk membantu publik memahami dinamika pasar kripto nasional yang bergerak cepat dan kerap kompleks.
Laporan industri ini dijadwalkan terbit setiap bulan dan merangkum aktivitas transaksi dalam ekosistem perdagangan Bursa Kripto CFX. Subani menjelaskan, data yang disajikan mencakup indikator seperti volume perdagangan, frekuensi transaksi, serta jumlah konsumen aktif bulanan. Data dihimpun dari aktivitas di pasar spot maupun pasar derivatif yang beroperasi dalam ekosistem tersebut.
CFX menyampaikan laporan ini melalui situs web resmi serta kanal media sosial perusahaan agar dapat diakses masyarakat secara terbuka. Subani menambahkan, CFX berkomitmen menjaga kualitas dan integritas ekosistem aset digital melalui penyediaan data transaksi yang dinilai valid, akurat, dan transparan, sehingga dapat menjadi rujukan bagi masyarakat maupun investor sebelum mengambil keputusan transaksi.
Berdasarkan laporan periode 1–28 Februari 2026, Bursa Kripto CFX mencatat terdapat 1.457 aset kripto dan 127 kontrak derivatif aktif yang diperdagangkan. Aktivitas tersebut berlangsung melalui 25 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah terdaftar.
Pada segmen pasar spot, volume perdagangan selama Februari tercatat sebesar Rp24,33 triliun. Sementara di pasar derivatif, volume transaksi mencapai Rp3,88 triliun pada periode yang sama.
Laporan itu juga memuat lima aset kripto dengan nilai perdagangan terbesar sepanjang Februari, yakni Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Pippin (PIPPIN), dan Solana (SOL).
Subani menyebut publikasi laporan industri ini melengkapi informasi pasar yang telah tersedia di situs CFX, termasuk Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) yang memuat daftar aset kripto legal untuk diperdagangkan di Indonesia. Situs tersebut juga menyediakan fitur ringkasan data pasar yang menampilkan frekuensi dan volume transaksi harian di pasar spot dan derivatif, serta pergerakan harga acuan sejumlah aset kripto.
Ke depan, CFX menyatakan berencana menambah instrumen data pasar yang lebih komprehensif untuk memperkuat peran sebagai rujukan informasi terkait dinamika pasar aset kripto di Indonesia.

