BERITA TERKINI
China Gugat Amerika Serikat ke WTO di Tengah Memanasnya Perang Dagang

China Gugat Amerika Serikat ke WTO di Tengah Memanasnya Perang Dagang

China membawa Amerika Serikat ke mekanisme sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik dan ketidakpastian ekonomi global. Langkah ini menyorot kembali peran WTO sekaligus memperlihatkan bagaimana persaingan dua ekonomi terbesar dunia kini turut dipertaruhkan dalam forum hukum internasional.

Dalam gugatannya, China menilai Amerika Serikat melanggar prinsip dasar WTO melalui kebijakan kenaikan tarif impor terhadap berbagai produk asal Tiongkok, terutama di sektor teknologi dan energi baru. Dengan memilih jalur WTO, China menegaskan bahwa perselisihan dagang seharusnya diselesaikan melalui aturan yang disepakati bersama, bukan semata lewat adu kekuatan ekonomi.

Langkah tersebut muncul ketika WTO kerap dinilai melemah dalam beberapa tahun terakhir. Lembaga yang selama ini menjadi rujukan tata tertib perdagangan global itu disebut lamban dan kurang efektif, bahkan dianggap diabaikan oleh negara-negara besar. Saat konflik dagang China-AS memuncak pada era Presiden Donald Trump, mekanisme penyelesaian sengketa WTO juga dinilai tidak menjadi rujukan utama.

Gugatan China kini memunculkan kembali pertanyaan tentang daya guna aturan global di tengah menguatnya kepentingan nasional. Persoalan ini tidak hanya menyangkut tarif, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas: apakah sistem perdagangan berbasis aturan masih memiliki kekuatan ketika berhadapan dengan kebijakan proteksionis dan pertimbangan strategis negara besar.

Dari sisi China, penggunaan jalur resmi WTO dapat dibaca sebagai upaya memperkuat legitimasi lembaga tersebut. Beijing juga berupaya menampilkan diri sebagai pihak yang menghormati aturan main internasional, termasuk ketika merasa dirugikan oleh kebijakan negara lain.

Sementara itu, Amerika Serikat menyatakan tarif baru diberlakukan untuk melindungi industri strategis dari praktik perdagangan yang dinilai tidak adil. Pemerintah AS menuduh China memberikan subsidi besar pada produk kendaraan listrik, baterai, dan semikonduktor, yang menurut Washington merusak persaingan pasar.

Perkembangan ini dinilai berpotensi memicu efek berantai. Jika proteksionisme dianggap dapat dilakukan tanpa konsekuensi, negara lain bisa terdorong menerapkan kebijakan serupa. Kondisi tersebut dipandang dapat mengganggu stabilitas sistem ekonomi global, terutama ketika dunia masih menghadapi dampak pascapandemi dan ketegangan geopolitik yang belum mereda.

Dampak konflik dagang China-AS juga dinilai dapat menjalar ke negara lain, termasuk negara berkembang seperti Indonesia. Dalam jangka pendek, terdapat peluang ketika pasar AS mengurangi impor dari China dan mencari mitra dagang baru, yang dapat membuka ruang bagi eksportir Asia Tenggara, termasuk Indonesia, untuk mengisi sebagian kebutuhan pasar.

Namun, risiko juga mengemuka seiring meningkatnya ketidakpastian pasar dan gangguan rantai pasok global. Sejumlah sektor industri di Indonesia masih bergantung pada produk teknologi maupun bahan baku dari kedua negara. Ketika hubungan ekonomi China dan AS terganggu, efeknya dapat merembet ke aktivitas industri domestik.

Di sisi lain, gugatan China ke WTO kembali menegaskan pentingnya supremasi hukum dalam tata kelola global. Mekanisme hukum internasional dipandang tetap dapat menjadi instrumen sah untuk memperjuangkan kepentingan negara, selama dijalankan secara konsisten dan transparan. Peristiwa ini juga mengingatkan bahwa negara berkembang memiliki jalur formal untuk menentang perlakuan diskriminatif atau ketidakadilan ekonomi.

Meski demikian, efektivitas proses ini sangat bergantung pada kemampuan WTO menyelesaikan sengketa secara adil dan tepat waktu. Jika WTO gagal menghasilkan keputusan yang kredibel atau dinilai tunduk pada tekanan politik negara kuat, legitimasi lembaga tersebut dikhawatirkan semakin tergerus.

Bagi Indonesia, stabilitas dan kepastian sistem perdagangan global menjadi kepentingan penting. Dalam konteks ini, Indonesia dinilai perlu memperkuat kapasitas diplomasi ekonomi di berbagai forum, termasuk WTO, G20, dan ASEAN, untuk mendorong penyelesaian konflik secara damai dan berbasis aturan. Pada saat yang sama, strategi domestik juga diperlukan agar Indonesia dapat memanfaatkan peluang baru sekaligus meredam potensi guncangan dari ketegangan dua negara besar tersebut.

Gugatan China terhadap Amerika Serikat di WTO menjadi pengingat bahwa dunia sedang menghadapi pilihan antara mempertahankan sistem global berbasis aturan atau bergeser menuju pola dominasi ekonomi yang semakin eksklusif. Dalam situasi saling terhubung, gejolak di negara besar dapat berdampak luas, dan ketidakadilan yang dibiarkan berlarut berisiko memicu ketidakstabilan global.