BERITA TERKINI
Delegasi Indonesia Bertemu Dubes RI di Paris, Bahas Aksesi OECD dan Penguatan Tata Kelola

Delegasi Indonesia Bertemu Dubes RI di Paris, Bahas Aksesi OECD dan Penguatan Tata Kelola

Pertemuan antara delegasi Indonesia dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Prancis, Andorra, dan Monako, Mohamad Oemar, berlangsung pada Rabu, 25 Maret 2026, di Gedung KBRI Paris. Pertemuan ini digelar atas undangan Dubes kepada delegasi Indonesia dan menjadi bagian dari rangkaian keikutsertaan Indonesia dalam OECD Global Anti-Corruption & Integrity Forum.

Delegasi Indonesia yang hadir terdiri dari Wakil Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari; Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Novy Gregory Antonius Pelenkahu; serta Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Kartika Handaruningrum.

Dalam pertemuan tersebut, Mohamad Oemar menekankan bahwa aksesi Indonesia ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) perlu dimaknai sebagai proses yang berkualitas, bukan semata mengejar target waktu keanggotaan. Ia menyebut proses ini sebagai momentum strategis untuk meningkatkan kepercayaan global terhadap Indonesia, terutama melalui penguatan tata kelola. Menurutnya, peran BPK RI, BPKP, dan KPK berpotensi semakin kuat apabila selaras dengan standar dan instrumen OECD.

Agustina Arumsari menegaskan posisi BPKP sebagai central harmonization unit dalam mengoordinasikan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern pemerintah. BPKP memetakan sejumlah tantangan yang dinilai masih dihadapi Indonesia, di antaranya koordinasi lintas sektor yang belum kuat, kerangka regulasi yang belum optimal, kualitas data yang belum andal sebagai dasar kebijakan publik, serta risiko integritas yang belum dikelola secara sistematis.

Selain itu, BPKP menyoroti masih ditemukannya praktik checkbox compliance, kelemahan dalam pengendalian pengadaan, serta potensi penyalahgunaan kewenangan yang dinilai memerlukan penguatan mitigasi.

Agustina juga memaparkan bahwa BPKP telah menjalankan transformasi kelembagaan secara bertahap, mulai dari penguatan fungsi harmonisasi nasional hingga pengembangan kerangka manajemen risiko pembangunan dan peningkatan kapabilitas audit internal. Saat ini, BPKP mengoordinasikan ribuan unit audit internal di kementerian, pemerintah daerah, BUMN, dan badan layanan umum, yang menempatkan lembaga tersebut pada posisi strategis dalam mendorong konsolidasi pengawasan nasional.

Ke depan, BPKP menyatakan akan mengakselerasi transformasi digital melalui implementasi e-audit, pengembangan sistem informasi audit internal nasional, serta integrasi sistem pengendalian intern berbasis teknologi untuk membangun ekosistem pengawasan yang lebih terintegrasi dan berbasis data.

Sementara itu, BPK dan KPK menyampaikan komitmen untuk mendukung proses aksesi OECD melalui penguatan standar internasional, independensi kelembagaan, serta pengembangan kerangka regulasi antikorupsi, termasuk perlindungan pelapor dan kebijakan integritas. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat melengkapi peran BPKP dalam penguatan tata kelola sekaligus meningkatkan kredibilitas Indonesia di tingkat global.