BERITA TERKINI
DPR Nilai Rencana Pengalihan PNM dari BRI ke Kemenkeu Strategis bagi Pembiayaan UMKM

DPR Nilai Rencana Pengalihan PNM dari BRI ke Kemenkeu Strategis bagi Pembiayaan UMKM

Jakarta — Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menilai rencana pengalihan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke Kementerian Keuangan RI bukan sekadar restrukturisasi, melainkan keputusan strategis yang berdampak langsung pada pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya segmen ultra mikro.

Darmadi menyampaikan, saat ini PNM berkontribusi sekitar 1,8% terhadap laba bersih konsolidasi BRI. Meski terlihat kecil dari sisi persentase, ia menekankan peran PNM signifikan karena melayani lebih dari 15 juta nasabah ultra mikro dengan jaringan yang menjangkau hingga pelosok desa. Ia juga menyebut BRI mencatat laba bersih sekitar Rp60–65 triliun per tahun.

Menurut Darmadi, jika dihitung secara nominal, kontribusi PNM ke laba konsolidasi BRI berada di kisaran Rp1–1,2 triliun. Ia menilai angka tersebut memang tidak besar, namun memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas. Karena itu, ia mempertanyakan apakah pengalihan PNM ke bawah Kementerian Keuangan akan meningkatkan efektivitas, terutama bila tujuan kebijakan adalah menjadikan PNM sebagai penyalur utama Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Darmadi juga menyoroti penyaluran KUR secara nasional yang disebutnya mencapai sekitar Rp260–280 triliun per tahun dan saat ini didominasi oleh BRI. Ia menyatakan BRI menguasai lebih dari 60% penyaluran KUR, sehingga rencana pengalihan PNM perlu dikaji apakah akan memperkuat ekosistem pembiayaan yang sudah berjalan atau justru memecahnya.

Selain itu, Darmadi mengingatkan potensi risiko fiskal apabila PNM berada langsung di bawah pemerintah. Ia menilai kemungkinan beban subsidi, penjaminan, serta risiko kredit dapat berpindah ke APBN, sehingga pengalihan tersebut tidak hanya menyangkut perpindahan aset, tetapi juga perpindahan risiko.

Di sisi lain, ia menilai BRI selama ini mampu menjaga kualitas kredit di segmen mikro, dengan rasio kredit bermasalah (NPL) yang disebut berada di kisaran 2–3%. Darmadi mempertanyakan apakah disiplin pengelolaan risiko yang sama dapat dipertahankan bila PNM berada dalam struktur baru.

Ia menegaskan perdebatan mengenai rencana pengalihan PNM tidak semata soal setuju atau tidak setuju, melainkan tentang desain kebijakan. Darmadi menilai pemerintah perlu memastikan apakah kebijakan tersebut akan membangun ekosistem pembiayaan ultra mikro yang efisien dan berkelanjutan, atau justru menimbulkan fragmentasi baru yang berisiko terhadap fiskal.

“Karena pada akhirnya yang dipertaruhkan bukan hanya kinerja BUMN, tetapi masa depan jutaan pelaku usaha kecil di Indonesia,” kata Darmadi.