BERITA TERKINI
DPRD NTB Soroti Laporan Keuangan Tugas Pembantuan yang Dinilai Tak Pernah Disampaikan

DPRD NTB Soroti Laporan Keuangan Tugas Pembantuan yang Dinilai Tak Pernah Disampaikan

DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) mengkritik ketidakjelasan laporan keuangan tugas pembantuan atau penugasan yang diberikan langsung pemerintah pusat kepada daerah. Dewan menilai selama ini laporan pelaksanaan tugas pembantuan tidak pernah disampaikan kepada DPRD.

Anggota Komisi III DPRD NTB, Muhammad Aminurlah, mengatakan kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 22 ayat (4) dan (5), yang mengatur pengelolaan dokumen anggaran serta laporan keuangan tugas pembantuan oleh kepala daerah kepada DPRD.

Menurut Aminurlah, tidak adanya laporan membuat DPRD kesulitan mengetahui objek dan lokasi kegiatan yang dibiayai melalui skema tugas pembantuan. Ia mengkhawatirkan situasi ini dapat memicu tumpang tindih alokasi anggaran pembangunan antara APBN dan APBD.

“Contoh sekarang, dia sampaikan APBD, kita enggak tahu sama sekali kan. Objeknya apa? Objeknya mana? Karena ini langsung dieksekusi di dinas, nah kita tidak tahu bagaimana,” ujarnya saat dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Senin, 30 Maret 2026.

Ia menegaskan Pemprov NTB memiliki kewajiban melaporkan nota keuangan tugas pembantuan. DPRD, sebagai lembaga pengawas, disebut berhak mengetahui seluruh alokasi keuangan di daerah untuk memastikan penyaluran sesuai ketentuan. “Jangan sampai Tugas Pembantuan tumpang tindih dengan DAK maupun DAU,” katanya.

Tugas pembantuan merupakan program yang diberikan langsung oleh pemerintah pusat kepada daerah. Dalam contoh yang disampaikan, pembangunan jaringan irigasi dapat ditugaskan langsung oleh Menteri Pertanian kepada Dinas Pertanian. Skema anggaran yang langsung diberikan itu, menurut DPRD, dinilai berpotensi kurang pengawasan jika tidak dilaporkan kepada dewan.

Aminurlah menyatakan apabila Pemprov NTB tetap abai, DPRD dapat menempuh langkah politik melalui hak interpelasi. “Adanya kelemahan-kelemahan ini kan perlu perbaikan,” ujarnya.

Menanggapi kritik DPRD, Pemprov NTB melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) NTB, Ahsanul Khalik, menjelaskan tugas pembantuan memiliki karakter berbeda dengan program dan kegiatan yang bersumber dari APBD. Ia merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebut tugas pembantuan merupakan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah yang disertai pembiayaan, sarana, serta standar pelaksanaan dari pemberi tugas.

Dengan karakter tersebut, Ahsanul menyatakan tugas pembantuan bukan merupakan kebijakan anggaran daerah, tidak disusun melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah bersama DPRD, serta tidak menjadi objek pembahasan dalam forum penganggaran seperti APBD.

“Pemerintah daerah dalam hal ini berperan sebagai pelaksana mandat pemerintah pusat. Oleh karena itu, pertanggungjawaban utama pelaksanaan tugas perbantuan disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai pemberi tugas, baik dari sisi kinerja maupun keuangan,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan transparansi tetap dijaga dalam hubungan dengan DPRD. Pelaksanaan tugas pembantuan, kata dia, dilaporkan secara resmi dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam forum itu, DPRD memiliki ruang memberikan catatan, masukan, dan rekomendasi.

Terkait usulan pembahasan tugas pembantuan secara khusus di luar mekanisme yang diatur, Ahsanul meminta agar hal tersebut disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. “Pembahasan yang bersifat mendalam terhadap kebijakan dan alokasi tugas perbantuan pada prinsipnya berada dalam ranah pemerintah pusat,” katanya.

Namun, Pemprov NTB menyatakan tetap terbuka untuk koordinasi dan penyampaian informasi secara informal atau konsultatif kepada DPRD, sepanjang tidak mengubah substansi kewenangan dan tidak menempatkan tugas pembantuan sebagai bagian dari kebijakan APBD.

“Kami menghormati fungsi pengawasan DPRD, namun penting untuk menjaga agar tata kelola pemerintahan tetap sesuai koridor regulasi. Tugas perbantuan adalah mandat dari pemerintah pusat, sehingga pelaporannya tetap pada mekanisme yang telah diatur, yakni melalui LKPJ dan kepada pemberi tugas,” pungkasnya.