BERITA TERKINI
Fit and Proper Test di DPR, Calon Komisioner OJK Paparkan Reformasi Pasar Modal dan Pengetatan Free Float

Fit and Proper Test di DPR, Calon Komisioner OJK Paparkan Reformasi Pasar Modal dan Pengetatan Free Float

JAKARTA — Isu pasar modal kembali mengemuka dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Komisi XI DPR RI, Rabu (11/3/2026). Dalam forum tersebut, anggota Komisi XI menyoroti gejolak pasar yang dikaitkan dengan keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) serta maraknya praktik “saham gorengan”, yang dinilai menjadi pekerjaan rumah bagi regulator.

Menanggapi sorotan itu, calon anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi memaparkan langkah reformasi pasar modal yang disiapkan OJK. Reformasi tersebut ditujukan untuk memperkuat integritas dan transparansi, sekaligus memulihkan kepercayaan investor terhadap bursa.

Friderica, yang akrab disapa Kiki, menyatakan persoalan yang memicu gejolak pasar bukan isu baru. Salah satu yang disorot adalah free float, yakni porsi saham perusahaan tercatat yang benar-benar beredar di publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di pasar. Ia menyebut isu free float telah lama menjadi bahan diskusi antara OJK dan Komisi XI DPR RI.

Namun, menurut Friderica, respons kebijakan yang diambil dinilai belum cukup cepat untuk menyesuaikan dengan standar MSCI. Keterlambatan tersebut, kata dia, turut memicu penilaian negatif dari MSCI. “Sebetulnya kalau kita berdiskusi tentang hal itu, kami mengetahui bahwa sudah menjadi diskusi juga antara OJK dengan Komisi XI beberapa waktu yang lalu terkait free float,” ujarnya dalam fit and proper test. Ia menambahkan, “Dan kemungkinan adalah kurang cepatnya respons terhadap apa yang harus kita lakukan terkait dengan isu tersebut, sehingga menyebabkan koreksi yang cukup keras dari external, dari global rating, dalam hal ini adalah MSCI.”

Dalam konteks pengetatan free float, batas minimum porsi saham publik yang beredar akan dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen dan diterapkan pada tahun ini. Poin tersebut disebut menjadi salah satu tuntutan MSCI.

Berdasarkan perhitungan OJK, kebutuhan peningkatan free float di pasar modal Indonesia pada 2026 diperkirakan mencapai lebih dari Rp 200 triliun.