Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp96,33 miliar kepada 233 pelaku pasar modal sepanjang Januari hingga 31 Maret 2026. Sebagian besar sanksi tersebut ditujukan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi harga saham atau yang kerap disebut “goreng saham” di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pernyataan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
“Selama tahun ini sampai 31 Maret 2026, total denda mencapai angka Rp96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak,” kata Hasan Fawzi.
Dari total denda tersebut, sekitar 30% atau senilai Rp29,3 miliar berasal dari penanganan kasus yang berkaitan langsung dengan manipulasi pasar. Hasan menilai penindakan ini mencerminkan keseriusan OJK dalam merespons praktik yang dinilai dapat merusak kepercayaan investor di pasar modal.
“Penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar, yang sering menjadi perhatian semua pihak, bahkan angkanya sebesar Rp29,3 miliar,” ujarnya.
Sebelumnya, pada akhir Februari 2026, OJK juga menindak empat pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham dengan total denda Rp11,05 miliar.
Hasan menegaskan, penegakan aturan tersebut akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari komitmen OJK menjaga disiplin dan integritas pasar. OJK berharap langkah ini dapat memperkuat market conduct yang baik sekaligus memulihkan kepercayaan investor.
“Langkah ini akan kami lanjutkan dan akan menjadi bagian penting dalam upaya kita menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, serta market conduct yang baik, dan pada akhirnya kami berharap dapat memulihkan kepercayaan di pasar modal kita, terutama dari para investor,” kata Hasan.
Intensifikasi penertiban pasar modal ini berlangsung seiring keputusan penyedia indeks global MSCI yang menahan proses rebalancing saham-saham Indonesia dalam daftar indeksnya. MSCI menyebut minimnya transparansi serta tingginya konsentrasi kepemilikan saham oleh entitas tertentu sebagai faktor utama keraguan terhadap bursa Indonesia.
Merespons situasi tersebut, OJK bersama BEI memperkuat kerja sama untuk meningkatkan transparansi pasar sekaligus mempertegas penegakan hukum atas kasus manipulasi saham, termasuk pada proses initial public offering (IPO).