Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Friderica Widyasari Dewi menyatakan reformasi pasar modal yang dilakukan otoritas mendapat respons positif dari investor publik. Pernyataan itu disampaikan Friderica saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI, Rabu (11/3/2026).
Friderica menjelaskan, reformasi pasar modal dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan investor global sekaligus melindungi investor ritel. Upaya tersebut dilakukan setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan rebalancing saham Indonesia yang menyoroti isu transparansi.
Menurut Friderica, salah satu langkah yang ditempuh adalah membuka kepemilikan saham di atas 1 persen. Selain itu, otoritas juga meningkatkan perincian data kepemilikan (granularity) dengan mengubah klasifikasi dari 9 kategori menjadi 25 kategori untuk memberikan kejelasan mengenai pihak-pihak yang memegang perusahaan di Indonesia.
Ia juga menyinggung transparansi terkait Ultimate Beneficial Owner (UBO). Friderica mengakui otoritas menemukan struktur kepemilikan perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berlapis-lapis.
“Berlayer-layer, bahkan kemungkinan sampai 7 layer sampai diketahui UBO-nya,” ujarnya.
Terkait ketentuan free float 15 persen, Friderica mengatakan otoritas menerapkan tahapan pemenuhan. Ia menyebut ketentuan tersebut tidak dapat dipenuhi secara serta-merta, namun untuk perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) pertama kali pada tahun ini ditetapkan harus sudah memenuhi free float 15 persen.
Otoritas, lanjutnya, telah berdiskusi dengan Asosiasi Emiten Indonesia mengenai pemenuhan free float secara bertahap, yakni pada tahun pertama dan dilanjutkan pada tahun ketiga.
“Ketika pada akhirnya emiten itu tidak bisa memenuhi 15 persen, kita siapkan exit policy, jadi mereka tidak bisa tetep eksis tanpa memenuhi kebutuhan yang kita berikan,” kata Friderica.
Selain reformasi transparansi dan ketentuan free float, Friderica menyampaikan otoritas juga melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan manipulasi saham, termasuk praktik “goreng-menggoreng” saham. Ia menyebut penyelidikan dilakukan oleh OJK dan berkoordinasi dengan kepolisian.
Menurutnya, langkah penegakan hukum tersebut turut direspons positif oleh investor publik.

