Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri. Penyerahan dilakukan di Kantor BPK Batam Centre, Senin (30/3/2026), dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kepri, Emmy Mutiarini.
Dalam sambutannya, Ansar mengatakan penyampaian laporan keuangan unaudited merupakan kewajiban konstitusional yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum batas waktu tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan tersebut memuat realisasi anggaran Tahun Anggaran 2025, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca per 31 Desember 2025, laporan operasional, laporan arus kas Tahun Anggaran 2025, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, serta laporan hasil review Inspektorat.
Ansar menegaskan laporan keuangan unaudited merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Kepri sekaligus cerminan pelaksanaan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Ia juga menyebut laporan yang disampaikan telah melalui proses review oleh aparat pengawas internal pemerintah, yakni Inspektorat Provinsi Kepri, sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan keandalan laporan.
Sementara itu, Emmy Mutiarini menyampaikan bahwa laporan keuangan unaudited pemerintah daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Emmy menambahkan, BPK selanjutnya akan melakukan pemeriksaan dengan berpedoman pada prinsip standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap hukum, serta efektivitas pengendalian internal.