BERITA TERKINI
Gubernur Lampung Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Pemeriksaan Terinci Dijadwalkan Awal April

Gubernur Lampung Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Pemeriksaan Terinci Dijadwalkan Awal April

Bandarlampung — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung. Penyerahan dilakukan di Ruang Pahawang, BPK Perwakilan Provinsi Lampung, Bandarlampung, Senin (30/3/2026).

Penyerahan LKPD tersebut disebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dalam kesempatan itu, Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan BPK Perwakilan Lampung. Ia menegaskan penyampaian laporan keuangan tidak semata memenuhi kewajiban regulasi, melainkan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

“Laporan keuangan ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Ini adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan,” ujarnya.

Menurutnya, penyusunan LKPD 2025 telah melalui proses review oleh Inspektorat dan disusun dengan tingkat ketelitian tinggi. Ia menilai kualitas laporan tidak hanya ditentukan oleh kerapian angka, tetapi juga integritas dalam seluruh proses penyusunan.

“Yang paling penting adalah integritas. Jika prosesnya benar, maka hasilnya insyaallah dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Gubernur juga menyatakan kesiapan Pemprov Lampung menghadapi audit BPK. Ia berharap pemeriksaan berjalan lancar, transparan, dan tepat waktu, serta menghasilkan masukan konstruktif untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Bagi kami, BPK bukan hanya memeriksa, tetapi juga memberikan koreksi dan masukan agar tata kelola pemerintahan semakin baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo mengatakan penyampaian LKPD oleh Pemprov Lampung telah sesuai ketentuan, bahkan dilakukan lebih cepat dari batas waktu 31 Maret 2026.

“Hari ini tanggal 30 Maret, artinya Pemerintah Provinsi Lampung lebih cepat satu hari dalam menyampaikan LKPD. Bahkan, dapat kami sampaikan bahwa Pemprov Lampung menjadi pemerintah daerah pertama yang menyerahkan LKPD Tahun 2025,” kata Nugroho.

Ia menambahkan ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan mencerminkan komitmen kepala daerah dan jajaran dalam memenuhi kewajiban pengelolaan keuangan negara. BPK, kata dia, akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan terinci yang dijadwalkan dimulai awal April, dengan entry meeting serentak pada 2 April di Jakarta.

Nugroho juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan hingga 2024, Pemprov Lampung telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali berturut-turut dan capaian tersebut diharapkan dapat dipertahankan.

Namun, ia mengingatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan masih perlu ditingkatkan. Hingga Desember 2025, tingkat penyelesaian tindak lanjut tercatat 79,84 persen, sedikit di bawah target minimal BPK sebesar 80 persen.

“Kami mendorong agar percepatan tindak lanjut terus dilakukan, tidak hanya secara administratif, tetapi juga menyentuh akar permasalahan,” tegasnya.

Ia berharap dukungan penuh dari seluruh jajaran Pemprov Lampung selama proses pemeriksaan, terutama dalam penyediaan data dan dokumen yang lengkap, keterbukaan informasi, serta komunikasi yang konstruktif. Dengan komitmen tersebut, BPK menyatakan optimistis Pemprov Lampung dapat kembali mempertahankan opini WTP untuk ke-12 kalinya sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.