BERITA TERKINI
ICCN Dorong Pembenahan Tata Kelola Pengadaan Jasa Kreatif

ICCN Dorong Pembenahan Tata Kelola Pengadaan Jasa Kreatif

JAKARTA – Indonesia Creative Cities Network (ICCN) mengajak masyarakat menjadikan peristiwa yang terjadi terkait salah satu pelaku jasa kreatif dalam proyek pembuatan video profil desa beberapa waktu terakhir sebagai momentum pembelajaran bersama.

Ketua Umum ICCN Tb Fiki C Satari menilai, peristiwa tersebut menunjukkan Indonesia tengah memasuki era ekonomi berbasis kreativitas. Namun, ia menyoroti bahwa sistem tata kelola, pengadaan, dan penilaian yang digunakan masih banyak mengacu pada pendekatan ekonomi berbasis barang dan konstruksi.

“Produk kreatif tidak hanya terdiri dari bahan dan alat, tetapi juga mengandung ide, kreativitas, proses kreatif, kekayaan intelektual, manajemen produksi, serta nilai karya yang tidak selalu dapat diukur dengan pendekatan biaya fisik semata,” kata Fiki.

Menurutnya, Indonesia memerlukan kerangka kebijakan yang lebih adaptif terhadap sektor ekonomi kreatif, terutama dalam pengadaan jasa kreatif oleh pemerintah, desa, maupun lembaga publik.

Fiki juga menekankan pentingnya penyusunan pedoman bersama, standar biaya, standar output, serta standar proses kerja kreatif. Langkah ini dinilai diperlukan agar ada kesamaan pemahaman di antara pelaku kreatif, pemerintah, auditor, dan aparat penegak hukum.

“Jika Indonesia ingin menjadikan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung ekonomi masa depan, maka yang harus dibangun bukan hanya talenta dan industrinya, tetapi juga sistem, regulasi, dan tata kelola yang memahami karakter kerja kreatif,” ujarnya.

Untuk menata sistem yang lebih baik, ICCN mendorong agar momentum ini menjadi awal dialog nasional yang melibatkan pelaku industri kreatif, pemerintah, lembaga pengadaan, auditor, dan pembuat kebijakan. Dialog tersebut diarahkan untuk menyusun kerangka pengadaan dan penilaian jasa kreatif di Indonesia yang lebih adil, akuntabel, dan sesuai dengan karakter ekonomi kreatif.

Fiki menambahkan, ICCN berkomitmen ikut memberikan solusi dan tindak lanjut, termasuk mendorong advokasi penyusunan regulasi dan pedoman bersama terkait pengadaan jasa kreatif, serta penguatan kelembagaan pelaku kreatif lokal.