BERITA TERKINI
ICCN Dorong Pembenahan Tata Kelola Pengadaan Jasa Kreatif di Indonesia

ICCN Dorong Pembenahan Tata Kelola Pengadaan Jasa Kreatif di Indonesia

Indonesia Creative Cities Network (ICCN) mengajak masyarakat menjadikan peristiwa yang melibatkan salah satu pelaku jasa kreatif dalam proyek pembuatan video profil desa beberapa waktu terakhir sebagai momentum pembelajaran bersama.

Ketua Umum ICCN Tb Fiki C Satari menilai peristiwa tersebut menunjukkan Indonesia tengah memasuki era ekonomi berbasis kreativitas. Namun, ia mengingatkan bahwa sistem tata kelola, pengadaan, dan penilaian yang berlaku masih banyak menggunakan pendekatan ekonomi berbasis barang dan konstruksi.

Menurut Fiki, produk kreatif tidak hanya terdiri dari bahan dan alat. Di dalamnya juga terdapat ide, kreativitas, proses kreatif, kekayaan intelektual, manajemen produksi, serta nilai karya yang tidak selalu dapat diukur dengan pendekatan biaya fisik semata.

Ia memandang Indonesia memerlukan kerangka kebijakan yang lebih adaptif terhadap sektor ekonomi kreatif, khususnya terkait pengadaan jasa kreatif oleh pemerintah, desa, maupun lembaga publik. Fiki juga menekankan pentingnya pedoman bersama, standar biaya, standar output, serta standar proses kerja kreatif agar ada kesamaan pemahaman antara pelaku kreatif, pemerintah, auditor, dan aparat penegak hukum.

Fiki menambahkan, jika ekonomi kreatif ingin dijadikan tulang punggung ekonomi masa depan, maka yang perlu dibangun bukan hanya talenta dan industrinya, melainkan juga sistem, regulasi, dan tata kelola yang memahami karakter kerja kreatif.

Untuk menata sistem yang lebih baik, ICCN mendorong agar momentum ini menjadi awal dialog nasional antara pelaku industri kreatif, pemerintah, lembaga pengadaan, auditor, dan pembuat kebijakan. Dialog tersebut diharapkan dapat menghasilkan kerangka pengadaan dan penilaian jasa kreatif yang lebih adil, akuntabel, serta sesuai dengan karakter ekonomi kreatif.

ICCN, kata Fiki, berkomitmen turut memberikan solusi dan tindak lanjut nyata, termasuk mendorong advokasi penyusunan regulasi dan pedoman bersama terkait pengadaan jasa kreatif, serta penguatan kelembagaan pelaku kreatif lokal.