Indonesia Creative Cities Network (ICCN) mengajak masyarakat menjadikan peristiwa yang terjadi terkait salah satu pelaku jasa kreatif dalam proyek pembuatan video profil desa beberapa waktu terakhir sebagai momentum pembelajaran bersama. ICCN menilai peristiwa tersebut mencerminkan tantangan yang muncul ketika sektor ekonomi kreatif berkembang, tetapi sistem tata kelola dan penilaiannya belum sepenuhnya menyesuaikan.
Ketua Umum ICCN Tb Fiki C Satari mengatakan Indonesia sedang memasuki era ekonomi berbasis kreativitas. Namun, ia menilai sistem tata kelola, pengadaan, dan penilaian masih banyak menggunakan pendekatan ekonomi berbasis barang dan konstruksi.
Menurut Fiki, produk kreatif tidak hanya terdiri dari bahan dan alat. Di dalamnya juga terdapat ide, kreativitas, proses kreatif, kekayaan intelektual, manajemen produksi, serta nilai karya yang tidak selalu dapat diukur dengan pendekatan biaya fisik semata.
Ia menambahkan, Indonesia membutuhkan kerangka kebijakan yang lebih adaptif terhadap sektor ekonomi kreatif, terutama terkait pengadaan jasa kreatif oleh pemerintah, desa, maupun lembaga publik. Fiki juga menekankan perlunya pedoman bersama, standar biaya, standar output, serta standar proses kerja kreatif agar ada kesamaan pemahaman antara pelaku kreatif, pemerintah, auditor, dan aparat penegak hukum.
Fiki menyebut, apabila ekonomi kreatif ingin dijadikan tulang punggung ekonomi masa depan, maka yang perlu dibangun bukan hanya talenta dan industrinya, melainkan juga sistem, regulasi, dan tata kelola yang memahami karakter kerja kreatif.
Untuk menata sistem yang lebih baik, ICCN mendorong agar momentum ini menjadi awal dialog nasional yang melibatkan pelaku industri kreatif, pemerintah, lembaga pengadaan, auditor, dan pembuat kebijakan. Dialog tersebut diharapkan dapat menyusun kerangka pengadaan dan penilaian jasa kreatif di Indonesia yang lebih adil, akuntabel, dan sesuai karakter ekonomi kreatif.
Fiki menyatakan ICCN berkomitmen memberikan solusi dan tindak lanjut nyata, termasuk mendorong advokasi penyusunan regulasi serta pedoman bersama terkait pengadaan jasa kreatif, sekaligus penguatan kelembagaan pelaku kreatif lokal.