Indonesia Creative Cities Network (ICCN) mengajak masyarakat menjadikan peristiwa yang menyeret salah satu pelaku jasa kreatif dalam proyek pembuatan video profil desa sebagai momentum pembelajaran bersama. Dalam kasus tersebut, videografer yang terlibat dituduh melakukan mark up biaya.
Ketua Umum ICCN Tb Fiki C Satari menilai, peristiwa ini menunjukkan Indonesia tengah memasuki era ekonomi berbasis kreativitas. Namun, ia menyoroti bahwa sistem tata kelola, pengadaan, dan penilaian masih banyak menggunakan pendekatan ekonomi berbasis barang dan konstruksi.
Menurut Fiki, produk kreatif tidak hanya terdiri dari bahan dan alat, melainkan juga memuat ide, kreativitas, proses kreatif, kekayaan intelektual, manajemen produksi, serta nilai karya yang tidak selalu dapat diukur melalui pendekatan biaya fisik semata.
Ia memandang Indonesia membutuhkan kerangka kebijakan yang lebih adaptif bagi sektor ekonomi kreatif, terutama terkait pengadaan jasa kreatif oleh pemerintah, desa, maupun lembaga publik.
Fiki juga menekankan pentingnya pedoman bersama yang mencakup standar biaya, standar output, serta standar proses kerja kreatif. Menurutnya, hal itu diperlukan agar tercapai kesamaan pemahaman antara pelaku kreatif, pemerintah, auditor, dan aparat penegak hukum.
“Jika Indonesia ingin menjadikan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung ekonomi masa depan, maka yang harus dibangun bukan hanya talenta dan industrinya, tetapi juga sistem, regulasi, dan tata kelola yang memahami karakter kerja kreatif,” kata Fiki.
Untuk menata sistem yang lebih baik, ICCN mendorong agar momentum ini menjadi awal dialog nasional antara pelaku industri kreatif, pemerintah, lembaga pengadaan, auditor, dan pembuat kebijakan. Dialog tersebut diharapkan dapat menyusun kerangka pengadaan dan penilaian jasa kreatif di Indonesia yang lebih adil, akuntabel, serta sesuai dengan karakter ekonomi kreatif.
Fiki menyatakan ICCN berkomitmen turut memberikan solusi dan tindak lanjut, termasuk mendorong advokasi penyusunan regulasi dan pedoman bersama terkait pengadaan jasa kreatif, serta penguatan kelembagaan pelaku kreatif lokal.