BERITA TERKINI
ICCN Nilai Sistem Pengadaan Jasa Kreatif Belum Adaptif, Dorong Penyusunan Regulasi dan Standar Baru

ICCN Nilai Sistem Pengadaan Jasa Kreatif Belum Adaptif, Dorong Penyusunan Regulasi dan Standar Baru

Indonesia Creative Cities Network (ICCN) mengajak publik menjadikan polemik yang melibatkan pelaku jasa kreatif dalam proyek video profil desa sebagai bahan refleksi bersama. ICCN menilai dinamika tersebut dapat menjadi momentum evaluasi tata kelola pengadaan dan penilaian jasa kreatif di Indonesia.

Ketua Umum ICCN, Tb Fiki C Satari, mengatakan situasi itu menunjukkan Indonesia sedang bergerak menuju ekonomi berbasis kreativitas. Namun, ia menilai sistem yang digunakan masih mengacu pada pendekatan lama yang belum sepenuhnya sesuai dengan karakter kerja kreatif.

Menurut Fiki, produk kreatif tidak hanya terdiri dari bahan dan alat, melainkan juga mencakup ide, kreativitas, proses kreatif, kekayaan intelektual, manajemen produksi, serta nilai karya yang tidak selalu dapat diukur melalui pendekatan biaya fisik semata. Kondisi ini, kata dia, memperlihatkan ketimpangan antara karakter sektor ekonomi kreatif dengan sistem pengadaan dan penilaian yang berlaku saat ini.

Fiki menilai Indonesia memerlukan kerangka kebijakan yang lebih adaptif terhadap jasa kreatif, termasuk untuk pengadaan oleh pemerintah, desa, maupun institusi publik lainnya. Selain itu, ia menekankan pentingnya kesepahaman lintas pihak melalui penyusunan standar bersama.

ICCN mendorong hadirnya pedoman yang mencakup standar biaya, output, hingga proses kerja kreatif agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara pelaku industri, pemerintah, auditor, dan aparat penegak hukum. “Jika Indonesia ingin menjadikan ekonomi kreatif sebagai tulang punggung ekonomi masa depan, maka yang harus dibangun bukan hanya talenta dan industrinya, tetapi juga sistem, regulasi, dan tata kelola yang memahami karakter kerja kreatif,” kata Fiki.

Lebih lanjut, ICCN mendorong agar momentum ini dimanfaatkan sebagai titik awal membangun dialog nasional lintas sektor untuk merumuskan pembenahan sistem dan regulasi terkait pengadaan jasa kreatif.