BERITA TERKINI
Kemenperin: Ada Dasar Hukum Jatuhkan Sanksi Terkait Sisa Komitmen Investasi Apple

Kemenperin: Ada Dasar Hukum Jatuhkan Sanksi Terkait Sisa Komitmen Investasi Apple

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi kepada Apple. Pernyataan ini terkait ketidakpatuhan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dalam memenuhi sisa komitmen investasi sebesar 10 juta dolar AS atau sekitar Rp162 miliar.

Menurut Kemenperin, besaran sisa investasi itu merupakan bagian dari komitmen yang belum dipenuhi. Karena itu, kementerian menilai terdapat landasan yang memadai untuk mengambil langkah penegakan, termasuk pemberian sanksi.