Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran No. 32/2026/TT-BTC yang memuat panduan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan badan, dan pajak penghasilan pribadi atas transaksi, transfer, serta perdagangan aset kripto.
Surat edaran ini memberikan ketentuan lebih rinci mengenai PPN, pajak penghasilan badan, kebijakan pajak penghasilan pribadi, serta waktu penetapan pendapatan dan penghasilan untuk transaksi, transfer, dan kegiatan usaha yang melibatkan aset kripto. Pedoman tersebut disusun sesuai Resolusi Pemerintah No. 05/2025/NQ-CP tanggal 9 September 2025 tentang uji coba pasar aset kripto di Vietnam, dan berlaku bagi organisasi serta individu terkait.
Dalam ketentuan PPN, surat edaran menegaskan bahwa transfer dan perdagangan aset kripto tidak dikenakan PPN. Sementara itu, aktivitas lain yang tidak diatur secara khusus akan mengikuti ketentuan undang-undang PPN yang berlaku.
Untuk pajak penghasilan badan, investor berbentuk organisasi yang didirikan dan beroperasi berdasarkan hukum Vietnam serta memperoleh penghasilan dari transfer aset kripto dikenakan tarif 20%. Penghasilan kena pajak dalam periode terkait dihitung dari harga jual aset kripto dikurangi harga beli aset kripto yang ditransfer, serta biaya transfer yang didukung faktur dan dokumen pendukung sesuai ketentuan.
Usaha yang menyediakan layanan aset kripto juga menerapkan tarif pajak penghasilan badan 20% atas pendapatan dari aktivitas tersebut. Adapun investor organisasi yang didirikan berdasarkan hukum asing dan melakukan transfer aset kripto melalui penyedia layanan aset kripto dikenakan pajak penghasilan perusahaan sebesar 0,1% atas pendapatan dari setiap transfer.
Dalam kebijakan pajak penghasilan pribadi, surat edaran menetapkan investor perorangan—baik penduduk maupun bukan penduduk—yang mentransfer aset kripto melalui penyedia layanan aset kripto dikenakan pajak penghasilan pribadi sebesar 0,1% dari harga transfer untuk setiap transaksi.
Surat edaran ini juga mengatur bahwa waktu penentuan pendapatan dan penghasilan dari transfer aset kripto dilakukan dengan cara yang sama seperti ketentuan penentuan untuk transfer sekuritas, sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.