Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Sunarto mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu. Pengambilan sumpah ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Dari tujuh anggota yang dilantik, lima merupakan pejabat yang telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026, sebagai tindak lanjut uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI. Sementara dua anggota lainnya berasal dari unsur ex-officio Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Adapun tujuh ADK OJK yang mengucapkan sumpah jabatan adalah Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2032; Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2031; Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon periode 2026–2031; Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen periode 2026–2032; Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2026–2031; Juda Agung sebagai ADK ex-officio dari Kementerian Keuangan; serta Thomas A.M Jiwandono sebagai ADK ex-officio dari Bank Indonesia.
Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, ketujuh anggota dinyatakan resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Pengucapan sumpah jabatan ini menandai kelanjutan proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Dewan Komisioner OJK. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat kepemimpinan kelembagaan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat pelindungan konsumen, mendorong pendalaman pasar keuangan, serta mengawal transformasi sektor jasa keuangan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan komitmen OJK untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional serta mendukung program prioritas pemerintah. Ia juga menekankan upaya menjaga kepercayaan publik melalui penguatan pengawasan terintegrasi dan pendalaman pasar keuangan.
“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” kata Friderica.
OJK menyatakan akan menjalankan agenda tersebut melalui sinergi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.
Acara pengambilan sumpah jabatan turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Selain tujuh anggota yang mengucapkan sumpah jabatan, susunan lengkap ADK OJK juga mencantumkan Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan; Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya; Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya; serta Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit.