JAKARTA — Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Kabaranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan satelit 123 derajat bujur timur di Kemhan pada periode 2015–2021. Dalam dakwaan, perbuatannya disebut merugikan keuangan negara hingga Rp306 miliar.
Leonardi didakwa bersama Thomas Anthony Van Der Heyden yang disebut sebagai tenaga ahli Kementerian Pertahanan dalam pengadaan tersebut. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta oleh oditur militer bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (31/3/2026).
Oditur militer menyatakan terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, yang dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut proyek pengadaan satelit tetap dijalankan sejak 2015 meskipun tidak memiliki alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Saat menjabat Kabaranahan, Leonardi diduga tetap menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan Airbus Defence and Space senilai USD495 juta. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa ketersediaan anggaran negara.
Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, Leonardi juga didakwa menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Nomor: KEP/511/XI/2015 tertanggal 11 November 2015 tentang penunjukan tenaga ahli bidang satelit dalam rangka pengadaan satelit GSO 123 derajat, yang mengangkat Thomas sebagai tenaga ahli. Pengangkatan itu disebut dilakukan tanpa verifikasi keahlian Thomas dan dinilai melawan hukum.