Sistem Ekonomi Pancasila (SEP) merupakan sistem ekonomi yang dianut Indonesia. Istilah “Sistem Ekonomi Pancasila” pertama kali muncul pada 1967 dalam sebuah artikel yang ditulis ekonom dan politisi Emil Salim.
Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Prof. Sri Edi Swasono mendefinisikan Sistem Ekonomi Pancasila sebagai pandangan filsafati di bidang kehidupan ekonomi yang merupakan implikasi langsung dari diterimanya Pancasila di Indonesia. Dalam makalah berjudul Orientasi Ekonomi Pancasila, Swasono menjelaskan bahwa karena Pancasila bersifat khas Indonesia, maka Ekonomi Pancasila juga khas Indonesia. Secara normatif, ia menyebut landasan Ekonomi Pancasila terkandung dalam Pembukaan, Pasal 23, Pasal 27 ayat (2), Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam kegiatan Sarasehan Revitalisasi Trisakti, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono menyampaikan bahwa penerapan Sistem Ekonomi Pancasila yang berasaskan kekeluargaan, gotong royong, dan kerja sama menjadi basis pembangunan berkelanjutan. Ia merinci lima prinsip Sistem Ekonomi Pancasila, yakni: bergeraknya roda pemerintahan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral; adanya tekad kuat dari masyarakat untuk mewujudkan pemerataan; penciptaan ekonomi yang tangguh sebagai fokus utama kebijakan ekonomi; peran penting koperasi dalam menjaga stabilitas perekonomian; serta pentingnya keseimbangan antara perencanaan tingkat nasional dan daerah guna menjamin keadilan sosial.
Sementara itu, buku Sustainable Financing karya Muliaman D. Hadad dan Istiana Maftuchah (2015) memaparkan sejumlah ciri ekonomi Pancasila. Pertama, negara memiliki kontrol terhadap sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat luas, seperti batu bara, air, hasil tambang, dan lainnya. Kedua, pemerintah dan sektor swasta saling mendukung dalam pembangunan ekonomi; peran negara dinilai penting namun tidak mendominasi, begitu pula sektor swasta memiliki posisi penting tetapi tidak mendominasi. Ketiga, sistem perekonomian bergerak karena dorongan ekonomi, sosial, dan moral, sementara masyarakat memiliki tugas mengawasi seluruh kegiatan produksinya. Keempat, prioritas utama ekonomi Pancasila adalah menciptakan perekonomian yang tangguh melalui kebijakan pembangunan ekonomi yang dijiwai sikap nasionalisme.

