BERITA TERKINI
Menkeu Purbaya Buka Skema Pinjaman Daerah, Atur Kriteria Penyalur Lewat PMK 11/2026

Menkeu Purbaya Buka Skema Pinjaman Daerah, Atur Kriteria Penyalur Lewat PMK 11/2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka skema pinjaman daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan, terutama untuk mendukung proyek infrastruktur dan program prioritas nasional. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu pencapaian target pembangunan serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pemberian pinjaman daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional (KFN). Skema pinjaman ini bersumber dari lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank (LKBB).

Melalui PMK tersebut, pemerintah pusat dapat menugaskan lembaga keuangan untuk menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah (Pemda) dengan kriteria dan mekanisme yang ditetapkan. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengaturan diperlukan karena pinjaman daerah dapat dilaksanakan oleh lembaga keuangan bank maupun LKBB, sehingga perlu ditetapkan kriteria, tata cara penugasan, serta mekanisme pemberian pinjaman.

Secara skema, pinjaman daerah dibagi menjadi dua jenis. Pertama, pinjaman kegiatan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana. Kedua, pinjaman tunai untuk mendukung pembiayaan APBD berbasis program.

PMK 11/2026 juga mengatur bahwa skema pinjaman dapat dilakukan secara konvensional maupun berbasis prinsip syariah.