Setelah banjir besar, perekonomian dinilai berjalan di tempat. Sejumlah cita-cita dan target kebijakan ekonomi-politik disebut meleset, sementara inovasi dianggap melemah. Dalam situasi itu, muncul ajakan untuk meninjau kembali arah berpikir ekonomi yang selama ini dinilai terlalu mengikuti arus pemikiran dominan dunia.
Selama lebih dari satu abad, pemikiran ekonomi global kerap dipandang didominasi dua kutub utama. Pertama, kapitalisme yang menempatkan pasar bebas sebagai pengatur utama produksi dan distribusi. Kedua, sosialisme yang menempatkan negara sebagai pengelola tunggal alat produksi beserta hasilnya. Kontestasi keduanya melahirkan beragam sistem ekonomi campuran, namun juga dinilai menghasilkan kesenjangan dan kesengsaraan.
Dalam konteks tersebut, Indonesia disebut merumuskan “jalan ketiga” melalui Pancasila dan Konstitusi, terutama Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Landasan ini membentuk dasar dan sistem ekonomi nasional yang tidak mengikuti liberalisasi penuh, dan tidak pula meniru sistem sentralistik secara total. Sistem itu dikenal sebagai Ekonomi Pancasila.
Ekonomi Pancasila berpijak pada prinsip peri-ketuhanan, peri-kemanusiaan, peri-kebangsaan, peri-kerakyatan, dan peri-keadilan sosial yang dipahami sebagai demokrasi ekonomi-politik. Dalam kerangka ideologis dan konstitusional, Pancasila dipandang dapat dibaca sebagai manifesto ekonomi Indonesia—memberi landasan nilai sekaligus arah sistemik yang membedakan ekonomi Indonesia dari sistem ekonomi global yang dominan.
Gagasan ini disebut diperjelas oleh para pendiri republik, terutama Soekarno dan Hatta, serta sejumlah pemikir dan ekonom seperti Soemitro, Mubyarto, Sritua Arif, dan Dawam Rahardjo. Mereka menekankan bahwa ekonomi merupakan ilmu sosial yang tidak bebas nilai. Karena itu, Ekonomi Pancasila tidak semata berbicara tentang keuntungan dan efisiensi, tetapi juga tentang keberpihakan kepada rakyat kecil dan kelompok yang kalah.
Dalam pandangan tersebut, Ekonomi Pancasila mengedepankan etika sosial, peran aktif negara, serta fungsi sosial dari kepemilikan pribadi. Pembangunan nasional dinilai tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan dan keuntungan, melainkan harus berorientasi pada pemerataan, keberlanjutan, dan keadilan sosial.
Ekonomi Pancasila juga diposisikan berbeda dari kapitalisme yang dianggap menuhankan individu, kepemilikan, dan pemusatan kekayaan, karena ekonomi Indonesia disebut sarat nilai spiritual dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Di sisi lain, sistem ini juga dibedakan dari Manifesto Komunis yang menyerukan penghapusan kepemilikan pribadi atas alat produksi. Ekonomi Pancasila justru mengakui hak milik pribadi, dengan catatan setiap bentuk kepemilikan memiliki fungsi sosial.
Dalam kerangka ini, negara tidak mengambil alih seluruh aktivitas ekonomi. Negara berperan sebagai pengarah, pengatur, sekaligus penjaga keseimbangan. Peran koperasi, usaha rakyat, dan sektor swasta tetap diakui, sepanjang selaras dengan prinsip keadilan, kebersamaan, dan keberlanjutan.