BERITA TERKINI
OJK: BEI Berpeluang Bagikan Dividen Setelah Demutualisasi Rampung

OJK: BEI Berpeluang Bagikan Dividen Setelah Demutualisasi Rampung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) berpeluang membagikan dividen kepada pemegang saham setelah proses demutualisasi yang tengah berjalan selesai.

Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, demutualisasi akan mengubah sifat organisasi BEI. Menurutnya, perubahan ini membuka kemungkinan bagi BEI untuk membagikan keuntungan dan dividen, berbeda dengan status sebelumnya yang bersifat non-profit.

“Nanti ada perubahan sifat organisasinya dari semula yang non-profit, yang tidak boleh membagikan keuntungan dan dividen, maka kemungkinan ke depan akan dimungkinkan,” kata Hasan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Demutualisasi disebut dirancang sebagai langkah modernisasi struktur kelembagaan BEI. Dengan status yang memungkinkan pembagian keuntungan, BEI diharapkan dapat mendorong pengembangan produk dan layanan, seiring tuntutan untuk menghasilkan keuntungan yang dinilai dapat memacu inovasi di bursa.

Selain aspek finansial, Hasan menekankan demutualisasi juga ditujukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan serta mendukung pengembangan bursa secara berkelanjutan. Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari reformasi industri pasar modal.

Hasan juga menyampaikan harapan agar BEI menjadi lebih proaktif dalam menarik investor besar, termasuk investor institusional. Menurutnya, bursa didorong untuk tidak hanya bersikap reaktif, melainkan aktif menjangkau dan mengundang partisipasi investor.

Di sisi lain, demutualisasi dinilai dapat membuka peluang kerja sama bisnis yang lebih luas dengan bursa-bursa terkemuka di tingkat regional maupun global. “Kemudian yang berikutnya tentu terbuka kesempatan lebih luas, lebih adaptif untuk bekerja sama dalam konteks bisnis dengan bursa-bursa terkemuka lainnya di dunia, regional maupun global,” tuturnya.

Kewajiban demutualisasi BEI diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut mewajibkan perubahan struktur dari entitas mutual yang dimiliki anggota bursa menjadi perseroan terbatas yang terbuka.

Saat ini, pemerintah disebut tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Demutualisasi yang akan menjadi landasan hukum pelaksanaan perubahan struktur tersebut. Target penyelesaian RPP ditetapkan pada semester I tahun 2026.