Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Bursa Efek Indonesia (BEI) berpeluang membagikan dividen kepada pemegang saham apabila proses demutualisasi telah selesai. Peluang tersebut muncul seiring rencana perubahan sifat organisasi BEI yang selama ini bersifat nirlaba.
Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi dilakukan untuk memodernisasi struktur kelembagaan BEI. Menurutnya, perubahan ini dapat mengubah karakter organisasi dari semula non-profit—yang tidak diperbolehkan membagikan keuntungan dan dividen—menjadi bentuk yang memungkinkan pembagian dividen di kemudian hari.
“Nanti ada perubahan sifat organisasinya dari semula yang non-profit, yang tidak boleh membagikan keuntungan dan dividen, maka kemungkinan ke depan akan dimungkinkan,” kata Hasan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Hasan menilai, dengan adanya tuntutan untuk menghasilkan keuntungan, BEI dapat lebih mengembangkan produk dan layanannya. Ia juga menyebut demutualisasi ditujukan untuk memperkuat tata kelola serta mendukung pengembangan bursa ke depan.
Selain itu, demutualisasi diharapkan mendorong BEI lebih proaktif dalam menarik investor besar. Bursa tidak lagi hanya bersikap reaktif, melainkan aktif menjangkau dan mengundang investor.
“Kemudian yang berikutnya tentu terbuka kesempatan lebih luas, lebih adaptif untuk bekerja sama dalam konteks bisnis dengan bursa-bursa terkemuka lainnya di dunia, regional maupun global,” ujarnya.
Demutualisasi BEI diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan perubahan struktur dari mutual (dimiliki anggota bursa) menjadi perseroan terbatas (terbuka). Saat ini, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Demutualisasi sebagai landasan utama, dengan target rampung pada semester I 2026.

