BERITA TERKINI
OJK Dalami 27 Dugaan Pelanggaran Pasar Modal, Sanksi Akan Dikenakan

OJK Dalami 27 Dugaan Pelanggaran Pasar Modal, Sanksi Akan Dikenakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah mendalami 27 kasus dugaan pelanggaran di pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan seluruh kasus tersebut akan ditangani satu per satu melalui pemeriksaan khusus dan penelitian di internal OJK.

Hasan menegaskan, OJK akan menjatuhkan sanksi terhadap kasus-kasus yang telah mencapai tahap akhir. Ia juga menyampaikan bahwa OJK akan mengumumkan penindakan tersebut kepada publik.

“Jadi semua kasus di tempat kami tentu nanti satu per satu melalui pemeriksaan khusus dan juga penelitian di tempat kami. Kita harapkan nanti seperti kemarin pada saat ini sudah final, sudah posisinya akhir. Kami akan lakukan pengenaan sanksi tertentu termasuk mengumumkan kepada publik,” kata Hasan usai Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (12/3/2026).

Menurut Hasan, OJK mendorong keterbukaan terkait aspek kepatuhan sekaligus melakukan penindakan terhadap pelanggaran secara terukur. Ia menyebut langkah OJK itu juga berada dalam konteks pembinaan agar pelaku pasar terus memperbaiki kepatuhan.

“Artinya kita ingin hadir, menegakkan ketentuan dan penegakan hukum yang baik. Di satu sisi kami ingin juga bersama pelaku terus memperbaiki diri. Jangan lagi ada ruang-ruang untuk kemungkinan tidak dipatuhinya berbagai ketentuan peraturan perundangan,” ujarnya.

Sebelumnya, OJK bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) di Treasury Tower, Sudirman Central Business District, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

OJK menyampaikan penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik OJK untuk pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material. Dugaan tersebut terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO), serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi laporan dan informasi itu diduga melibatkan pihak sekuritas.