BERITA TERKINI
OJK: Demutualisasi Bursa Bisa Ubah Karakter BEI dan Buka Peluang Pembagian Dividen

OJK: Demutualisasi Bursa Bisa Ubah Karakter BEI dan Buka Peluang Pembagian Dividen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai rencana demutualisasi bursa efek dapat menjadi momentum penting untuk memodernisasi struktur kelembagaan bursa di Indonesia sekaligus mendorong pengembangan bisnis pasar modal.

Pejabat sementara (Pjs.) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan demutualisasi merupakan amanat undang-undang yang tidak sekadar membuka peluang bagi pihak di luar anggota bursa untuk menjadi pemegang saham.

Menurut Hasan, tujuan utama demutualisasi adalah mentransformasi struktur kelembagaan bursa agar lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan industri keuangan. Ia menyebut perubahan tersebut berpotensi mengubah karakter organisasi bursa yang sebelumnya bersifat non-profit, sehingga memungkinkan adanya pembagian keuntungan atau dividen kepada pemegang saham.

Hasan menilai perubahan itu dapat memicu dorongan yang lebih kuat bagi bursa untuk mengembangkan kegiatan bisnisnya. Ia mencontohkan, pengembangan produk dan layanan baru, serta upaya yang lebih proaktif dalam menarik investor besar dari dalam negeri maupun global.

Selain itu, demutualisasi juga dinilai membuka peluang kerja sama yang lebih luas antara bursa efek di Indonesia dengan bursa-bursa terkemuka di tingkat regional maupun global.

Meski demikian, Hasan menegaskan implementasi demutualisasi masih menunggu aturan pelaksanaan yang lebih rinci, baik melalui peraturan pemerintah maupun peraturan OJK. Jika aturan tersebut telah terbit dan memuat timeline tertentu, OJK akan menyesuaikan langkah implementasi sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Terkait mekanisme pemilihan direksi dan komisaris bursa setelah demutualisasi, Hasan menyatakan prosesnya pada dasarnya tidak akan jauh berbeda dengan mekanisme yang berlaku saat ini. Para pemegang saham akan melakukan seleksi awal terhadap calon direksi dan komisaris, kemudian mengajukannya kepada OJK untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Saat ini, struktur kepengurusan bursa terdiri dari tujuh posisi direksi dan lima komisaris dengan kompetensi berbeda pada masing-masing jabatan. Direktur utama dituntut memiliki visi strategis dan kepemimpinan yang kuat, sementara direksi lainnya perlu memiliki keahlian di bidang spesifik, seperti perdagangan, pencatatan emiten, hingga pengelolaan administrasi dan keuangan.

Melalui mekanisme seleksi tersebut, OJK berharap pengurus bursa yang terpilih memiliki kompetensi yang kuat dan mampu mendorong perkembangan pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.