Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lain yang dinyatakan terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham pada sejumlah kasus.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan BVN dikenai denda sebesar Rp5,35 miliar. Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham dalam periode 2021–2022.
Menurut OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) untuk periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) untuk periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) untuk periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Ismail menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dengan analisis mendalam terhadap fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi, serta temuan pemeriksaan lainnya.
Salah satu pola transaksi yang ditemukan adalah penggunaan beberapa rekening efek untuk melakukan order beli dan order jual pada sejumlah saham, sehingga membentuk harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. OJK menilai tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat memengaruhi keputusan pemodal atau investor.
Selain itu, OJK menyebut BVN menyampaikan informasi melalui media sosial terkait satu atau lebih saham, termasuk rencana pembelian atau perkiraan pergerakan harga saham tertentu. Namun, pada saat yang bersamaan BVN melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi pengikut (followers) atas informasi yang disampaikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyimpulkan BVN terbukti melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Dalam rilis yang sama, OJK juga menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016. OJK menemukan adanya tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek.
PT Dana Mitra Kencana dikenai denda Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UUPPSK. OJK menyatakan perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler dengan cara mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi, termasuk saham IMPC, kepada 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan tercatat sebesar Rp43.729.255.000.
OJK juga menjatuhkan denda masing-masing Rp1,8 miliar kepada UPT dan MLN. Keduanya dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UUPPSK. Menurut OJK, UPT bersama MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler dengan cara mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi, termasuk saham IMPC, kepada 12 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah sebesar Rp49.122.252.500.
Ismail menegaskan pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia. OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

