Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus memperkuat industri perbankan syariah melalui pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) serta konsolidasi. Langkah ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK senantiasa mendukung dan mendorong konsolidasi perbankan, termasuk di sektor syariah, yang antara lain dilakukan melalui spin-off UUS.
Menurut Dian, proses spin-off juga dimungkinkan dilanjutkan dengan penggabungan usaha dengan bank syariah lain agar dapat menghasilkan Bank Umum Syariah (BUS) yang sehat dan memiliki skala usaha lebih besar. Pernyataan itu disampaikan Dian dalam jawaban tertulis yang dikutip pada 30 Maret 2026.
Dian mencontohkan, pada akhir 2025 telah hadir PT Bank Syariah Nasional (BSN) sebagai hasil proses spin-off UUS milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN). Ia menilai langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem industri keuangan syariah di Indonesia.
OJK berharap proses spin-off yang saat ini berjalan juga dapat melahirkan BUS dengan kapasitas yang cukup besar, sehingga ikut memperkuat struktur industri perbankan syariah. Target jangka menengahnya, kata Dian, adalah terciptanya bank-bank syariah dengan skala bisnis yang sebanding dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Selain konsolidasi, OJK juga menekankan pentingnya penguatan permodalan perbankan syariah secara berkesinambungan untuk mencapai skala ekonomi (economic of scale) yang lebih memadai. Upaya ini ditujukan agar bank syariah lebih kompetitif dan tangguh dalam persaingan perbankan nasional yang didominasi bank-bank besar dan matang.
Untuk mendukung tujuan tersebut, OJK mendorong pemegang saham, terutama bank induk berskala besar, agar konsisten memperkuat permodalan serta berkomitmen mengakselerasi pengembangan bank syariah dan UUS yang dimiliki.