Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pasar modal Indonesia masih stabil di tengah meningkatnya tekanan global, termasuk dampak konflik AS-Israel ke Iran. OJK menyebut belum terlihat tanda kepanikan berlebihan di pasar saham domestik.
Anggota Dewan Komisioner OJK yang juga pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pergerakan saham memang sempat berlangsung tajam. Pada Senin (9/3), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka di level 7.285,759 atau turun 3,95 persen, bahkan sempat turun hingga 5 persen.
Meski demikian, OJK mencatat aktivitas transaksi masih tinggi. Hingga 6 Maret 2026, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) di pasar saham mencapai Rp29,87 triliun atau naik 65,31 persen sejak awal tahun (year to date/ytd). Sementara itu, investor asing membukukan modal masuk (net buy) sebesar Rp2,23 triliun secara month to date (mtd). Total asset under management (AUM) tercatat Rp1.117,17 triliun atau naik 7,14 persen (ytd).
Hasan menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bersama redaktur media massa di The Westin, Jakarta, Selasa (10/3). Ia menegaskan bahwa pasar dinilai masih cukup dalam dan mampu menyerap tekanan. “Per hari ini kita melihat pasarnya dalam. Tidak ada kepanikan yang berlebihan,” ujarnya.
OJK juga menyatakan minat investor terhadap pasar modal Indonesia masih terjaga meski sentimen global cenderung menekan pasar keuangan. Namun, otoritas tetap mencermati perkembangan pasar secara ketat untuk menentukan apakah diperlukan kebijakan tambahan guna menjaga stabilitas.
Saat ini, OJK masih menerapkan sejumlah instrumen stabilisasi yang telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir sebagai respons atas dinamika kebijakan perdagangan global, termasuk ketika Presiden AS Donald Trump mengumumkan rencana penerapan tarif resiprokal perdagangan. Kebijakan tersebut mencakup izin bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS), larangan praktik short selling, serta penerapan mekanisme auto rejection yang bersifat asimetris.
OJK menilai kondisi pasar sejauh ini masih cukup mampu menyerap tekanan eksternal tanpa memerlukan pengetatan kebijakan tambahan, seperti pembatasan penurunan harga saham yang lebih ketat. “Waktu itu kita terbitkan kebijakan tersebut, dan sampai sekarang belum dicabut. Jadi sebetulnya sudah cukup baik dalam merespons kalau ada volatiltas seperti ini. Tapi apakah sudah waktunya memperketat lagi atau memberikan kebijakan tambahan? Kami tentu akan mencermati dan butuh waktu,” kata Hasan.
Ia menambahkan, sekalipun terjadi respons dan volatilitas pasar, rata-rata nilai transaksi harian masih berada pada level yang tinggi.

