BERITA TERKINI
OJK Jatuhkan Denda kepada Pegiat Medsos dan Tiga Pihak atas Dugaan Manipulasi Harga Saham

OJK Jatuhkan Denda kepada Pegiat Medsos dan Tiga Pihak atas Dugaan Manipulasi Harga Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal serta tiga pihak lain yang dinilai terbukti melakukan manipulasi harga dalam perdagangan saham. Penetapan sanksi ini disampaikan OJK pada Jumat sebagai bagian dari komitmen pengawasan dan penegakan ketentuan di bidang pasar modal.

OJK mengenakan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial berinisial BVN. OJK menyatakan BVN melakukan pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada sejumlah perdagangan saham dalam periode 2021 hingga 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.

OJK menyebut pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam atas fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi, serta temuan pemeriksaan lainnya. Salah satu pola yang ditemukan adalah praktik manipulasi pasar melalui pemasangan order beli dan order jual pada sejumlah saham menggunakan beberapa rekening efek, sehingga terbentuk harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya.

Menurut OJK, tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat memengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk bertransaksi. OJK juga menyatakan BVN menyampaikan informasi mengenai satu atau lebih saham, termasuk rencana pembelian atau perkiraan pergerakan harga, melalui media sosial. Namun, pada saat yang sama BVN melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi pengikut (followers) atas informasi yang disampaikan.

Atas temuan tersebut, OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana diubah dalam ketentuan terkait pada UUPPSK, dalam kasus perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML pada periode-periode tersebut.

Selain kasus BVN, OJK juga menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016. OJK menyatakan ditemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek.

Dalam perkara IMPC, OJK menjatuhkan denda Rp2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana. OJK menyatakan perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler pada periode pemeriksaan dengan cara mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi—termasuk saham IMPC—kepada 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan disebut sebesar Rp43.729.255.000.

OJK menilai transaksi itu menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual efek yang sebenarnya, dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk bertransaksi saham IMPC. Atas tindakan tersebut, PT Dana Mitra Kencana dinyatakan melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dalam ketentuan terkait pada UUPPSK.

OJK juga mengenakan denda masing-masing sebesar Rp1,8 miliar kepada UPT dan MLN. OJK menyatakan keduanya secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari hingga April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi—termasuk saham IMPC—kepada 12 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah sebesar Rp49.122.252.500.

OJK menilai transaksi tersebut juga menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual yang sebenarnya, dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC. UPT dan MLN dinyatakan melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dalam ketentuan terkait pada UUPPSK.

OJK menyatakan pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.