BERITA TERKINI
OJK Paparkan Kriteria Calon Direksi dan Komisaris Baru BEI Jelang RUPST 2026

OJK Paparkan Kriteria Calon Direksi dan Komisaris Baru BEI Jelang RUPST 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan gambaran kriteria calon direksi dan komisaris Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelang rencana perombakan jajaran pengurus pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026.

Penjabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan, struktur direksi BEI saat ini terdiri dari tujuh orang direktur. Ia menekankan, calon direksi harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang dan fungsi direktur yang dibutuhkan.

Menurut Hasan, untuk posisi Direktur Utama diperlukan sosok dengan pemikiran visioner dan strategis serta kepemimpinan yang kuat. Sementara untuk direktur yang membawahi bidang tertentu, kompetensi harus selaras dengan tugasnya, seperti bidang perdagangan yang memerlukan keahlian pada mekanisme dan penyelenggaraan perdagangan.

Di sisi lain, Hasan menjelaskan bahwa jajaran komisaris BEI saat ini berjumlah lima orang. Unsur keterwakilan dalam komisaris mencakup Anggota Bursa (AB), emiten, hingga profesional yang berasal dari regulator. Ia menilai, unsur keterwakilan tersebut penting untuk mewakili kepentingan para pelaku pasar modal.

Terkait tahapan pengajuan, batas pengajuan susunan direksi BEI oleh Anggota Bursa ditutup pada 4 Mei 2026. Sementara batas pengajuan kebutuhan jumlah direksi BEI disebut ditutup mulai 15 Maret mendatang.

Hasan juga memaparkan mekanisme penetapan direksi. Para pemegang saham akan melakukan seleksi terhadap calon-calon untuk kemudian diajukan kepada OJK. Setelah itu, OJK akan melakukan uji kelayakan terhadap calon direksi yang diajukan oleh Anggota Bursa.

Ia menambahkan, pengajuan calon direksi ke OJK memiliki batas waktu tertentu sebelum pelaksanaan RUPS, sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah dokumen masuk, proses akan berlanjut di OJK.