BERITA TERKINI
OJK Paparkan Progres Reformasi Pasar Modal untuk Menjawab Masukan MSCI

OJK Paparkan Progres Reformasi Pasar Modal untuk Menjawab Masukan MSCI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemangku kepentingan terkait mempercepat reformasi untuk memperkuat integritas dan transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas berbagai masukan dari penyedia indeks global MSCI terkait struktur dan keterbukaan pasar domestik.

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan regulator menyiapkan serangkaian kebijakan untuk meningkatkan kualitas pasar modal. Reformasi tersebut mencakup penguatan transparansi kepemilikan saham, peningkatan porsi saham beredar bebas (free float), hingga penyempurnaan klasifikasi investor.

“OJK menyampaikan tiga proposal utama kepada MSCI, yakni peningkatan granularitas klasifikasi investor, keterbukaan pemegang saham di atas 1 persen, serta kenaikan free float menjadi 15 persen,” kata Hasan dalam diskusi dengan media di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Hasan menjelaskan, klasifikasi investor di pasar modal Indonesia saat ini tengah diperluas secara signifikan. Jika sebelumnya hanya terdapat sembilan tipe investor, ke depan klasifikasi itu akan diperluas menjadi 28 tipe guna memberikan gambaran kepemilikan saham yang lebih terperinci.

Selain itu, OJK telah mulai mempublikasikan data kepemilikan saham bagi investor dengan porsi di atas 1 persen. Data tersebut tersedia melalui sistem yang dikelola Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan akan diperbarui secara berkala setiap bulan. OJK menilai langkah ini dapat meningkatkan transparansi struktur kepemilikan saham sekaligus memperkuat kepercayaan investor global terhadap pasar modal Indonesia.

“OJK bersama self regulatory organization juga telah membentuk dedicated team untuk mempercepat implementasi berbagai reformasi yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pasar,” ujar Hasan.

Di luar tiga proposal tersebut, OJK juga menyiapkan langkah reformasi lain yang mencakup penguatan tata kelola emiten, penegakan aturan dan sanksi, serta peningkatan integrasi dan pendalaman pasar. Upaya ini melibatkan koordinasi sejumlah lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, OJK, dan Bursa Efek Indonesia.